Selasa, November 26, 2024
No menu items!
spot_img

Hingga April, DKP3A Kaltim Terima 16 Kasus Rujukan Daerah dan 10 Kasus Aduan Langsung

satuindonesia.co.id, Samarinda – Demi menghindarkan dampak yang lebih buruk terhadap korban, masyarakat dihimbau untuk berani melaporkan peristiwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Himbauan itu disampaikan Kholid Budhaeri, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Sabtu (25/5/2024).

Dia mengatakan, setiap laporan yang masuk, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan kasus.

“Laporan Ini merupakan langkah pencegahan awal, sebelum kasus berkembang,” kata Kholid Budhaeri, mengutip Antara, Minggu (26/5/2024).

Sejumlah tindakan yang bisa dilakukan, sebut dia, diantaranya segera melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib, memberikan pendampingan hukum, memberikan konseling terhadap korban serta melakukan penjangkauan ke rumah korban maupun pelaku.

Ia menghimbau “Masyarakat untuk proaktif jika melihat indikasi kasus kekerasan di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan kepada ​​DKP3A atau aparat hukum,”.

Phaknya juga menangani kasus lintas kabupaten/kota, lintas provinsi dan lintas nasional.

“Ketika laporan masuk, jika asal korban maupun pelaku berbeda daerah, maka melalui kelembagaan (DKP3A) akan melakukan koordinasi dengan UPTD kabupaten/kota atau berbeda provinsi,” imbuhnya.

Hingga April 2024, pihaknya telah menerima 16 kasus rujukan dari kabupaten dan kota serta 10 kasus pengaduan langsung. Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang paling banyak dilaporkan, diikuti oleh hak asuh anak.

Selain menangani laporan, “UPTD PPA juga memediasi kasus yang masuk,” tambah Kholid.

Lebih lanjut dia menambahkan pihaknya juga menyediakan layanan gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kalimantan Timur. Pelayanan meliputi informasi, konsultasi psikologis dan hukum, pendampingan, dan advokasi. “Untuk layanan kesehatan, pemulangan, dan rumah aman, disediakan melalui rujukan,” katanya.

UPTD PPA Kaltim bekerja sama dengan beberapa mitra, antara lain Unit PPA Polda Kaltim dan Polres wilayah, Dinas Kesehatan melalui rumah sakit pemerintah dan puskesmas kecamatan di Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, biro psikologi, dan lembaga bantuan hukum.

Kholid berharap jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan, segera hubungi Hotline UPTD PPA Provinsi Kaltim di 0811 5833121 dan SAPA129 di 08111129129, atau langsung datang ke UPTD PPA Provinsi Kaltim di Jl. Dewi Sartika No.13 Gedung C Lt.1, Samarinda.

“Layanan buka setiap hari Senin hingga Kamis pukul 08:00 – 16:30 WITA dan Jumat pukul 08:00 – 11:30 WITA,” tandas Kholid.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Tausyiah MUI Soal Kriteria Pemimpin yang Harus Dipilih pada Pilkada Serentak 2024

Jakarta, Satu Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Tausiyah Kebangsaan mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada Pilkada Serentak 2024.MUI dalam Tausiyah...
- Advertisment -spot_img