Jumat, November 22, 2024
No menu items!
spot_img

Diancam Akan Digusur, Warga Pesisir Teluk Balikpapan Lawan PT PLKK

satuindonesia.co.id, Balikpapan – PT Pengelola Limbah Kutai Kertanegara (PLKK) yang berlokasi di Jl Jenderal Sudirman No 15, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, diduga mengancam akan menggusur warga yang berada di Pesisir Teluk Balikpapan tepatnya di kawasan RT 04 Markoni Bawah, Kelurahan  Damai, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Akan tetapi, warga setempat melakukan perlawanan atas pengancaman penggusuran yang dilakukan oleh PT PLKK.

“Selama ini warga pesisir yang bekerja di sebagai nelayan merasa kehidupannya tidak tenang karena selalu terusik dari pihak perusahaan yang menyatakan lahan yang sudah ditempati puluhan tahun oleh warga adalah milik perusahaan,” kata Ketua Perkumpulan Pejala Bersatu Damai, Bukri.

Tapi, lanjut Bukri, pihaknya tidak pernah tahu juga legalitas lahan milik perusahaan tersebut, pasalnya mereka tidak pernah ditunjukkan, apakah benar memiliki lahan tersebut atau hanya sekedar menakuti warga setempat saja.

Ia mengungkapkan bahwa warga sudah menempati lahan ini 20-30 tahun lalu, bahkan sudah generasi ketiga yang tinggal disini. Dimana di RT 04 Damai ini ada sebanyak 300 KK.

“Jadi kalau yang lahan yang di klaim perusahaan ini ada sebanyak 6 KK dengan luasan 1.500 meter persegi,” ujarnya.

Dikatakannya, warga sangat senang jika diperbolehkan tinggal di lokasi mereka saat ini. Akan tetapi, jika diminta pindah warga berharap ada kompensasi yang sesuai.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan namun tidak ada hasil, bahkan diminta tanda tangan untuk mengakui lahan mereka tapi kami menolak,” tukasnya.

Ia mengakui warga sampai saat ini memang masih belum mendapat legalitas dari pemerintah meskipun telah beberapa kali mengajukan permohonan.

“Dulu sempat ada pengukuran, tapi tiba-tiba ditolak pihak RT, dengan alasan lahan milik perusahaan,” terangnya.

Sementara itu, pihak perusahaan mengatakan telah melakukan pengukuran lahan tersebut di tahun 2003 lalu dan telah memasang patok tanah tersebut yang dilakukan pihak perusahaan bersama Kecamatan, Kelurahan,dan ATR/BPN Kota Balikpapan.

“Pengukuran ini sama sekali tidak melibatkan warga setempat,” ungkapnya.

Maka atas aksi sepihak perusahaan, Bukri mengatakan warga melakukan upaya  hukum dengan menggandeng Pengacara Desman V.E.N Sitohang, SH. M.Hum dan telah  mengirimkan somasi pertama tanggal 8 April 2024 dan somasi kedua 23 April 2004.

“Jadi walau bagaimana dan sampai kapan pun, kami akan tetap melakukan perlawanan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa warga juga menilai pihak perusahaan dalam mengajukan permohonan sertifikat lahan tersebut ke ATR/BPN Kota Balikpapan melakukannya secara sembunyi-sembunyi.

“Untuk itu kami melalui pengacara 

Desman V.E.N Sitohang, SH. M.Hum akan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan perusahaan ke ATR/BPN Kota Balikpapan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, beberapa media yang berusaha mengkonfirmasi mengenai kasus ini tidak bisa mendapatkan keterangan dari pihak perusahaan meksipun sudah mendatangi pihak perusahaan sebanyak dua kali.

HRD PT PLKK Balikpapan, Wijianto menyampaikan pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan dengan beberapa alasan yakni karena pimpinan Direktur Utama PT PLKK Ai Cristiani sedang tidak ditempat dan ada rapat.

Redaksi 

(FK/HL)

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img