satuindonesia.co.id, Paser – Tanah negara seluas 513 Ha yang dimiliki sejak 1982 itu, telah dimukimi warga selama 40 tahun silam. Dan kini bangunan rumah warga itu telah mencapai ribuan rumah, belum termasuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Diduga, salah satunya stadion Sadurengas yang terletak di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot.
Namun, persoalan status tanah Hak Pengelolaan Lain (HPL) Transmigrasi di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) masih menapaki jalan terjal.
Bahkan tidak sedikit warga maupun aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang telah mengantongi sertipikat hak milik di tanah negara itu.
Untuk itu, Pemkab Paser nerdiest pada tahun 2022 lalu ke Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Teranyar, Pemkab Paser melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI pada Senin (20/5/2024).
Kunjungan itu dilakukan menindaklanjuti upaya Pemkab Paser memohon agar tanah Hak Pengelolaan (HPL)Transmigrasi di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot dilepaskan dari status tanah negara.
“Kami berharap semoga pertemuan kami semakin mendapatkan titik terang untuk kejelasan permohonan kami tentang pelepasan HPL,” kata Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, disampaikan Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya M.Si
Menurut Pemkab Paser, kawasan ini sudah tidak relevan sebagai HPL transmigrasi.
“Kami juga pemerintah daerah sudah ada membangun beberapa fasilitas termasuk sekolah termasuk beberapa fasilitas penunjang pelayanan masyarakat, sehingga kami coba memohon ke Kementerian agar kawasan setempat dilepas dari HPL,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Paser, Katsul Wijaya menyebut, hal ini ditujukan agar kegiatan masyarakat di atas lahan HPL tidak bertentangan dengan hukum, termasuk kepentingan nasional menurut aturan Pemerintah.
“Dengan nantinya lokasi tersebut dilepas dari HPL, maka pelayanan administrasi pertanahan kepala masyarakat kembali terlayani oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser,” ungkap Katsul Wijaya, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/5/2024).
Adanya persolan hak kepemilikan dengan hak pengelolaan terhambat lantaran kawasan HPL ini belum dilepaskan. Maka dari itu, upaya Kementerian ATR/BPN RI terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kawasan HPL ini juga menjadi bersoal.
Menanggapi persoalan itu, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN RI, Ana Anida mengatakan, bakal menindaklanjuti usulan Pemkab Paser secara administrasi sekaligus mendukung upaya upaya penyelesaian persoalan HPL di Kabupaten Paser.
“Tindaklanjut dari usulan pemerintah daerah ini nantinya akan kami buatkan surat untuk bisa ditindaklanjuti agar persoalan ini bisa diselesaikan,” pungkasnya.