satuindonesia.co.id, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan RI buka suara terkait pemberitaan di media massa soal persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melibatkan Mantan Menteri Pertanian SYL.
Pasalnya di persidangan SYL, Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto, mengungkap adanya permintaan Rp 12 miliar dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementan di era Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Melalui siaran pers Biro Humas dan Kerja Sama Internasional pada Jum’at (10/5/2024) yang diunggah di laman resminya, BPK menyampaikan bahwa lembaganya tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.
“Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance),” tulis siaran pers BPK.
BPK menyebutkan, apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik.
“BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan,” tegas BPK.
Untuk itu, lanjut diterangkan BPK, lembaganya telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK.
“Termasuk pemprosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK,” demikian tulis BPK.
Dilansir dari berbagai sumber, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak sebelumnya mencecar Hermanto saat menjadi saksi dipersidangan SYL soal pemeriksaan BPK pada Kementan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Jaksa KPK bertanya, apakah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan itu ialah Victor dan Haerul Saleh. Hermanto sontak mengaku kenal dengan auditor bernama Victor.
Lalu, sang Jaksa terus mendalami soal pemeriksaan oleh BPK itu. Sehingga, Hermanto mengungkapkan adanya temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut.
“Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya Pak, yang besar itu food estate kalau nggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi yang pastinya secara spesifik saya nggak hafal,” ungkap Hermanto.
Jaksa KPK lebih lanjut mendalami, apakah ada permintaan dari BPK terkait temuan di Kementan tersebut. Hermanto lantas mengatakan, auditor BPK meminta agar dirinya menyampaikan permintaan Rp 12 miliar kepada SYL.
“Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau nggak salah saya, diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” aku Hermanto.
Akhir cerita, Victor diperkenalkan Hermanto dengan Direktur Kementan M Hatta yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia mengaku mendengar akhirnya ada pemberian Rp 5 miliar untuk urusan WTP.
“Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin nggak salah sekitar Rp 5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar,” tutur Hermanto
Redaksi