satuindonesia.co.id, Balikpapan – Untuk maju menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan jalur independen atau perseorangan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris mangatakan butuh 38.212 dukungan masyarakat.
Dikatakannya, jumlah 38.212 itu merupakan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) lalu.
Persyaratan itu, ungkap Fahmi, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 terkait dengan persentase dukungan dan sebaran. Adapun jumlah DPT Balikpapan pada Pemilu lalu berjumlah 509 ribu.
Dalam UU tersebut juga diatur untuk calon perseorangan di Balikpapan. Dalam hal ini, calon pemimpin dan wakil pemimpin Kota Balikpapan harus mengantongi dukungan yang tersebar minimal di 50 persen lebih kecamatan yang ada di Kota Balikpapan
“Kita sama-sama tau bahwa Kecamatan di Balikpapan ada 6, artinya paling tidak dukungan itu ada di 4 kecamatan,” ujarnya.
Jika dukungan itu sudah terpenuhi, maka bisa mendaftar di KPU Balikpapan mulai tanggal 5 Mei dan akan dilakukan verifikasi mulai tanggal 8 hingga 12 Agustus.
“Kami melakukan verifikasi faktual melalui metode kosensus terhadap dukungan tersebut,” tuturnya.
Namun apabila belum tercapai maka masih diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan kedua, tetapi jika masih tidak tercapai maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sehingga pada 27, 28, 29 Agustus yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan calon wakil walikota Balikpapan,” jelasnya.
Akan tetapi, jika mereka memenuhi syarat maka silahkan mendaftarkan diri pada tanggal tersebut.
Redaksi
(FK/HL)