satuindonesia.co.id, Balikpapan – Untuk maju menjadi wali kota dan wakil wali kota Balikpapan melalui perseorangan atau independen, butuh 38.212 dukungan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris saat sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 di Hotel Platinum Balikpapan pada Selasa (7/5/2024) malam.
“38.212 itu merupakan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) lalu,” kata Fahmi.
Fahmi mengungkapkan, persyaratan itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 terkait dengan persentase dukungan dan sebaran. Adapun jumlah DPT Balikpapan pada Pemilu lalu berjumlah 509 ribu.
Menurut UU tersebut, turut diatur bakal calon perseorangan di Balikpapan. Dalam hal ini, calon kepala daerah kotta Balikpapan harus mengantongi dukungan yang tersebar minimal di 50 persen lebih kecamatan yang ada di Kota Balikpapan
“Kita sama-sama tau bahwa Kecamatan di Balikpapan ada 6, artinya paling tidak dukungan itu ada di 4 kecamatan,” ujarnya.
Bila dukungan itu sudah terpenuhi, maka bisa mendaftar di KPU Balikpapan mulai 5 Mei dan akan dilakukan verifikasi mulai tanggal 8-12 Agustus.
“Kami melakukan verifikasi faktual melalui metode kosensus terhadap dukungan tersebut,” ujarnya.
Bila belum tercapai maka masih diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan kedua, namun bila masih tidak tercapai maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sehingga pada 27, 28, 29 Agustus yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan calon wakil walikota Balikpapan,” terangnya.
Akan tetapi, bila mereka memenuhi syarat maka silahkan mendaftarkan diri pada tanggal tersebut.
Redaksi
(MH/HL)