satuindonesia.co.id, Jakarta – Polri mengingatkan warga agar waspada terhadap tindak kejahatan siber dengan berbagai modus yang dapat merugikan secara finansial.
Salah satu modus kejahatan siber, yakni penipuan dengan mengelabui korban menggunakan email palsu, mengganti posisi alfabet atau menambah beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.
Sebagai contoh, pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan yang menjadi target, dengan mengganti alfabet seperti huruf A kapital diubah menjadi kecil. Misalnya, mybank2u.com dengan maybank2u.com tidaklah sama, karena tulisan yang kedua menggunakan alfabet Cyrilic.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Jakarta pada Rabu (8/5/2024). Dikatakannya, masyarakat hati-hati bilamana dapat email dari alamat yang tidak dikenal.
“Maka kami mengimbau kepada masyarakat yang pertama, hati-hati apabila mendapatkan email dari alamat yang tidak dikenal,” kata Himawan dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (9/5/2024).
Siang tadi, Dittipisiber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber yang menipu sebuah perusahaan real estate di Singapura hingga mengalami kerugian Rp32 miliar.
Perusahaan real estate tersebut mengirimkan uang kepada rekanan bisnisnya, namun dikirim ke alamat email dan rekening palsu yang dibuat oleh sindikat yang dioperasikan oleh warga negara Nigeria di Indonesia.
Total ada lima tersangka yang ditangkap, dua merupakan warga negara Nigeria berinisial CO atau O, dan EJA. Keduanya mempunyai peran sama-sama mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan business email compromise (BEC).
Sementara itu, tiga pelaku berstatus warga negara Indonesia, masing-masing berinisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49). Salah satu tersangka berinisial DM merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan kejahatan hampir serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Kejahatan siber modus serupa juga pernah diungkap Bareskrim Polri pada tahun 2021 dengan korban perusahaan di Korea Selatan
Redaksi