satuindonesia.co.id, Jakarta – Sebanyak 60 tersangka peredaran narkoba dari jaringan Fredy Pratama hingga Mei 2024 telah diamankan Polri.
Dari jumlah tersebut, 4 tersangka diantaranya diamankan oleh Satgas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri, pada kasus laboratorium narkoba di Sunter.
Hal itu disampaikan Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konfrensi pers di Aula Bareskrim pada Senin (6/5/2024).
Asep Edi merincikan perkembangan perkara para tersangka itu. Dari keseluruhan perkara, sebagian besar telah melalui penyerahan berkas tahap II ke kejaksaan. Namun, ada yang masih dalam tahap penyidikan.
“Adapun progres penanganan perkara terhadap 60 tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut, diantaranya tahap II sehanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan proses penyidikan sebanyak 14 orang,” ujar Irjen Asep di dalam keteranngan resminya, dikutip Selasa (7/5/2024).
Dia menyebut total penyitaan aset yang terungkap dari kasus jaringan Fredy Pratama. Hingga kini, terhitung senilai 432,20 miliar rupiah.
“Tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” Ujar Wakabareskrim.
Adapun terkait pasal pertama, tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal sebesar 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.
“Sedangkan untuk obat-obatan tertentu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya.
Wakabareskrim lantas mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi atau dugaan praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Sebagaimana yang selalu kami sampaikan, semakin cepat laporan tersebut kami terima, maka akan semakin banyak jiwa yang kita selamatkan dari bahaya narkoba,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Wakabareskrim menegaskan Polri siap menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba. Dirinya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bebas narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Untuk itu, mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia bebas narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar kita. Karena masa depan bangsa Indonesia ada di tangan kita semua,” tukasnya.
Redaksi