satuindonesia.co.id, Balikpapan – Sebanyak 12.323 UMKM memiliki perizinan yang dicatatat oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan.
Dimana sebagian besar izin UMKM baru tersebut bergerak di bidang usaha makanan dan minuman atau kuliner.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kesuma mengungkapkan dimana secara umum jumlah izin UMKM yang telah diterbitkan DKUMKMP Kota Balikpapan tercatat mencapai 73 ribu.
“Kita juga telah menurunkan tim kurasi yang terdiri dari terdiri dari DPMPTSP Kota Balikpapan, tim kurasi pendamping internal – eksternal dari Dinas UMKM Provinsi Kalimantan Timur, termasuk juga petugas perbankan yang bekerjasama dengan dinas,” kata Heruressandy.
Salah satu tugas tim kurasi ini, kata Heruressandy adalah mendata UMKM yang ada dan memastikan keaktifannya serta melakukan pendamping dalam proses perizinannya.
Selain itu, para pelaku usaha UMKM ini juga akan dibekali pengembangan usaha setelah semua perizinan yang diserahkan dilengkapi.
“Para pelaku usaha UMKM ini diminta untuk mendaftarkan usahanya melalui Kecamatan, baik yang sudah memiliki produk ataupun yang belum memiliki produk. Semua prosesnya dilaksanakan secara online tapi difasilitasi petugas gabungan oleh tim kurasi,” tuturnya.
Ditambahkannya, tim kurasi ini dalam satu tahun akan turun ke lapangan sebanyak dua kali di semester 1 dan di semester 2. Sebelumnya pada tahun 2023, totalnya ada 321 UKM yang telah mengurus perizinan melalui tim kurasi.
Ia menjelaskan bahwa kurasi produk merupakan sebuah proses penyeleksian terhadap produk UMKM yang terdaftar atau pun baru sebelum produk tersebut dapat dinaikkan kelasnya. Olej karena itu, maka setiap produk memiliki standar mutu dan kelayakan.
“Harapannya seluruh UMKM dapat terus maju, sejahtera dan modern dengan dukungan dan fasilitasi dari pemerintah dan seluruh mitranya, sehingga bisa meningkatkan daya saing dan daya jual produk UMKM Balikpapan,” tutupnya.
Redaksi
(FK/HL)