Sabtu, November 23, 2024
No menu items!
spot_img

DPRD Sebut Inspektorat dan Penegak Hukum di Paser Berwenang Tindak Kerugian Negara Rp 54 Miliar

satuindonesia.co.id, Paser – Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bakal memanggil setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Pasalnya, menurut LHP terdapat 228 kasus senilai Rp 145 miliar. Namun, senilai Rp 87 miliar dari 66 kasus sudah diangsur.

Sementara itu, yang telah selesai 102 kasus senilai Rp 3,4 miliar. Dengan begitu, yang sepenuhnya belum tuntas senilai Rp 54 miliar dari 126 kasus dan semestinya harus ditindaklanjuti.

Guna menuntaskan persolan tersebut, pada Jum’at (26/4/2024), Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Saleh mengatakan salah satunya dengan memangkas alokasi anggaran setiap OPD yang tidak mau menunaikan tanggung jawab pengembalian.

Selain itu, dengan menggunakan cara yang lebih koperatif, yakni berkoordinasi dan memberikan teguran.

“Jika memang tidak bayar, Banggar (Badan Anggaran) DPRD berhak memberikan sanksi melalui fungsi budgeting di DPRD,” kata Muhammad Saleh, mengutip MediaKaltim, Senin (29/4/2024).

Dia mencontohkan, DPRD Paser harus berani memberikan teguran ini. Lantaran DPRD juga telah menunaikan kewajiban angsurannya, saat ada temuan dari BPK kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Paser.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur menjelaskan, terkait adanya temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Paser memiliki waktu 60 hari untuk menyurati para pihak terkait agar mengembalikan kerugian negara.

Setelah itu, Inspektorat Kabupaten Paser berhak menyerahkan hasil temuan tersebut kepada Aparat Penengak Hukum (APH) agar menjadi ranah APH untuk menindak. Yakni, bisa melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.

“Tapi semoga dengan hasil rapat yang ada dan telah ditegur, OPD yang belum menunaikan angsurannya bisa segera melunasi,” ujar Basri.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Paser, Zainal Ilmi beralasan, kendala yang paling banyak dihadapi selama ini, yaitu jabatan penanggung jawab temuan sering berganti-ganti. Bahkan banyak yang sudah pensiun. Belum lagi dengan pihak rekanan swasta yang sulit dicari.

“Semoga dengan terbentuknya kembali Tim TPTGR Paser, maka akan mempermudah Inspektorat menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut,” imbuh Zainal.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img