satuindonesia.co.id, Langsa – Seorang pengedar narkoba MG (36) yang baru saja bebas dari Lapas Narkotika Langsa setelah menjalani masa hukumannya, kini kembali diringkus oleh pihak yang berwajib bersama 1 paket sabu-sabu 5,11 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, MH, mengatakan bahwa tersangka MH telah menjadi target pihaknya karena berdasarkan informasi masyarakat yang menduga mengedar sabu-sabu.
“Tersangka MG diringkus Tim Opsnal saat berada di pinggir jalan wilayah Kecamatan Langsa Timur, Jum’at (19/4/2024) pukul 19.30 WIB,” ungkap AKP Mulyadi, dilansir dari Serambinews.
Dikatakannya, saat hendak ditangkap,tersangka coba melarikan diri sambil membuang barang bukti sebanyak 1 paket sabu. Akan tetapi, pihak polisi berhasil mengamankan tersangka dengan bersama barang bukti.
Diketahui sebelumnya pada tahun 2021, tersangka MG telah ditangkap atas kasus yang sama dan telah dijatuhi hukuman selama 4,4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Langsa.
Namun setelah menjalani masa hukumannya itu, tersangka tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya dengan mengedarkan sabu.
“Tersangka bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 5,11 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Supra diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Langsa.

