satuindonesia.co.id, PPU – DIduga melayani kendaraan pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar pada Rabu (3/4/2024), Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl. Provinsi KM 9 Nipah-nipah Penajam langsung dikenakan sanksi selama satu bulan tidak menerima distribusi. Hal ini pun dinilai berdampak terhadap sopir truk dan angkutan umum.
Menanggapi itu, Pemkab PPU, Pertamina Patra Niaga serta para pengemudi melakukan diskusi terbuka di Halaman Kantor Pemkab PPU.
Kemudian diumumkan atas dicabutnya sanksi terhadap SPBU tersebut pada Senin siang, 15 April 2024.
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan bahwa mengenai sanksi yang diterapkan sebelumnya ialah minimal 30 hari tidak diberikan pasokan BBM Bersubsidi jenis Solar.
Namun, lanjutnya, atas desakan ini memberlakukan diskresi sebagai Penjabat Bupati demi kepentingan masyarakat, apalagi adanya desakan dan keluhan para pengemudi angkutan umum.
“Jadi memang Saya minta kepada pihak Pertamina, Saya tau SOP (Standar Operasional Prosedur) memang ada, namun bisa saja didiskusikan karena masyarakat butuh,” kata Makmur.
Makmur juga memberikan ultimatum kepada pemilik SPBU KM 9 Nipah-nipah, khususnya Pengelola dan Pengawas Jika melanggar sekali lagi, pihaknya akan meminta Pertamina Patra Niaga untuk menghentikan seluruh jenis distribusi BBM, bukan hanya Solar bersubsidi.
“Kenapa sampai harus itu dilakukan, biar ada rasa percaya antara pengelola dan Pemkab PPU, Kita harus komitmen dan memang harus seperti itu sejak awal,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menegaskan kepada pemilik SPBU KM 9, bahkan pihaknya juga aktif melakukan pengawasan secara langsung.
Hal ini penting disebabkan bahan bakar bersubsidi harus tepat sasaran dan berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat itu sendiri.
“Kita lihat pasca penegakan ini, kan sebelumnya dalam kurun waktu 8 jam sudah habis, kemarin pasca disidak 3 hari baru habis, jadi gak perlu penambahan kuota, ini peringatan terakhir,” tuturnya.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Ferry Fernando Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan bahwa aktivitas penyaluran BBM Subsidi di SPBU tersebut tergolong Anomali. Seharusnya SPBU yang rentang penjualannya bisa 3-4 hari sekali penyaluran, namun ini hanya 8 jam saja, sehingga perlu dilakukan pendataan ulang.
Dikatakannya, pihaknya coba lakukan, pendataan ulang atas konsumen yang berhak dan tidak berhak. Karena ia khawatir, banyak konsumen-konsumen yang harus gak berhak menunggangi sebagai konsumen yang berhak. Yang seperti disampaikan Bupati, berapapun yang dikasih (kuota bbm subsidi) habis, bahkan cuma 8 jam.
“Kita kalau ngomong logika berfikir, agak anomali. Jadi yang kita lihat, ketika konsumennya bisa kita filter sedemikian rupa, apa yang disampaikan itu bisa dua hari tiga hari” tutup Ferry.
Redaksi
(FK/SD)