satuindonesia.co.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Pj Gubernur Akmal Malik melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024.
Hal itu di-ingatkan Akmal Malik saat meninjau arus mudik di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Minggu (7/4/2024).
“ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran. Hal ini dapat menimbulkan sensitivitas di masyarakat,” kata Pj Gubernur Akmal Malik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mempertegas larangan ini saat meninjau arus mudik di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Minggu (7/4/2024).
“ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran. Hal ini dapat menimbulkan sensitivitas di masyarakat,” ujar Akmal Malik.
Redaksi