Jumat, November 22, 2024
No menu items!
spot_img

Langkah Pemerintah di Kaltim Atasi Aplikator Ojek Online Tak Gubris Ketentuan Tarif

satuindonesia.co.id, Samarinda – Guna menanggapi dan memfasilitasi keluhan pengemudi ojek online atau jasa transportasi online terkait penyesuaian tarif dan perang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat lanjutan membahas Surat Teguran Kedua terkait Penegasan Pelaksanaan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tertuju untuk para aplikator (Gojek, Grab, Maxim) pada Rabu (27/3/2024).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Batiwakkal lantai 5 Kantor Gubernur Kaltim, dipimpin Kabag Pemerintahan Biro POD Setdaprov Kaltim Imanudin dan dihadiri pihak-pihak terkait sesuai dengan tupoksi dan perannya.

Intervensi pemprov Kaltim menengahi persoalan penyesuaian tarif ASK ini yaitu Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023 yang mengatur batasan tarif yang telah disepakati oleh seluruh pihak dalam hal ini yaitu aplikator dan para pengemudi (driver).

Dalam rapat, Iman menjelaskan kembali bahwa pihak aplikator telah merespon dan menyepakati solusi ini. Namun, setelah dilakukan uji petik realitanya malah sebaliknya.

“Setelah dilakukan uji petik dan kajian terhadap seluruh aplikator, ditemukan bahwa ternyata seluruh aplikator, ketiganya belum melaksanakan ketentuan tarif sebagaimana yang ditetapkan, oleh karena itu kita layangkan sanksi berupa teguran tertulis dan hadirkan perangkat daerah terkait untuk memberikan masukan sesuai sektornya masing-masing” jelas Iman.

Diperoleh hasil kajian dan penetapan poin-poin penting serta langkah-langkah yang secara tegas, baik itu dalam ranah perizinan, aplikasi, dan ketetapan regulasi yang akan disampaikan nantinya pada pihak aplikator dan juga mitra dalam hal ini para pengemudi (driver) ojol.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img