Jumat, Oktober 11, 2024
No menu items!
spot_img

Tetapkan 5 Tersangka, Polisi Ungkap Peran Kasus Magang Mahasiswa ‘Ferienjob’ Jerman

satuindonesia.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka program magang mahasiswa ke Jerman atau dikenal dengan ferienjob.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro mengatakan bahwa Kelima tersangka itu adalah ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MZ,

“Lima orang tersangka ini ada berbagai peran yang ada, baik itu dari agen yang menawarkan kemudian dari pihak universitas yang mensosialisasikan termasuk yang menawarkan kepada beberapa mahasiswa,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani dalam keterangan resminya di Mabes Polri, dikutip Rabu (27/3/2024).

Dirtipidum menungkapkan, ER selaku Dirut PT SHB menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU serta menjanjikan dana CSR PT SHB terhadap UNJ.

“Menjalin kerjasama dengan CVGEN untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerjasama dengan pihak agensi di Jerman dalam penempatan mahasiswa, kemudian menempatkan mahasiswa itu untuk dipekerjakan di Jerman,” jelasnya.

Tersangka A, beber Djuhandhani, berperan mempresentasikan program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program tersebut. Lalu membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program Ferien Job di Jerman.

“Keempat, mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman,” terangnya.

Peran SS, tambah dia, membawa program ferienjob ke universitas untuk program untuk magang di Jerman dan mengemas ferien untuk masuk ke dalam magang MBKM Kemendikbudristekdikti.

“Kemudian mensiosialisasikan Ferienjob merupakan program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa yang nantinya disiapkan untuk bekerja dan dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia, mengenalkan PT SHB, CV Gen ke pihak kampus,” terangnya.

Lebih lanjut diuraikannya, peran AJ menjadi ketua pelaksana seleksi ferienjob, memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti ferienjob, mengarahkan mahasiwa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas.

“Membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MoU, mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman,” imbuhnya.

Sementara itu, MZ selaku Ketua LP3N yang membidangi program magang di kampus, mempromosikan bahwa LP3N merupakam program pelaksanaan ferienjob.

“Jadi LP3N itu dianggap sebagai program ferienjob,” ujarnya.

Selain itu, sambung Djuhandhani “Memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan untuk mengikuti ferienjob, menjamin dana talangan dari koperasi,”.

Dengan demikian, kelima tersangka terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Jokowi Resmikan Istana Negara, Peresmian Istana Garuda Dilakukan Presiden Terpilih Prabowo

satuindonesia.co.id, Nusantara - Presiden RI Joko Widodo meresmikan Istana Negara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peresmian ini ditandai dengan penekan tombol dan penanda...
- Advertisment -spot_img