satuindonesia.co.id, Surabaya – Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan di wilayah Jatim diungkap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Sabtu (16/03/2024).
Ada empat kasus ditetapkan menjadi target operasi dan tiga target operasi tambahan menjadi prioritas penyelesaian di tahun 2024.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa tindak pidana pertanahan pada umumnya disebabkan oleh mafia tanah. Oleh sebab itu, harus segera diberantas. Selain itu, dikatakannya, mafia tanah merugikan bukan hanya rakyat tetapi juga negara.
“Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil. Mafia tanah juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi,” ujar Menteri AHY, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (18/3/2024).
Sejak 2018, upaya pemberantasan mafia tanah dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.
Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Satuan Tugas (Satgas)-Anti Mafia Tanah yang bertugas mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah.
Satgas-Anti Mafia Tanah telah berhasil mendapatkan data TO Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, yaitu sebanyak 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar lebih dari Rp1,7 triliun dan total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2023 yang mencapai 60 kasus.
“Kita serius menunjukkan kepada rakyat betapa sinergi dan kolaborasi yang kita jalankan bisa membuahkan progres dalam rangka mengungkap berbagai tindak pidana. Ini bukti bahwa sinergi dan kolaborasi bisa membawa kita kepada kesuksesan dalam rangka penegakan hukum terkait dengan isu-isu pertanahan di Indonesia,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Bukan hanya berkolaborasi dengan pihak eksternal, Menteri AHY juga berkomitmen menegakkan keadilan dari internal Kementerian ATR/BPN.
“Kami akan bertindak tegas kalau ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, baik eksternal maupun internal harus mendapatkan penanganan yang sama. Karena itu kami tegas akan menindak bila ada jajaran internal yang terlibat. Tapi, kami juga tidak ingin ada jajaran yang menjadi korban karena tidak sedikit saya mendapatkan laporan mereka jadi korban. Kita ingin benar-benar objektif, ada fakta dan data yang jelas, lalu kembalikan pada hukum yg berlaku,” tegasnya
Kapolda Jatim, Imam Sugianto juga sepakat bahwa kesuksesan dalam menyelesaikan kasus mafia tanah merupakan hasil kolaborasi dan sinergi yang baik antara Polda beserta jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jatim.
“Polda yakin akan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan target operasi yang ada dan bekerja maksimal dengan stakeholder terkait dalam memproses kasus mafia tanah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan sekaligus Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah, Arif Rachman menyebutkan, dari TO yang telah ditetapkan terdapat Berkas Perkara yang pada saat ini sudah P21 (berkas lengkap) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Ada sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah tersangka lima orang dan luas objek tanah seluas 15.652 meter persegi di mana potensi nilai kerugian tanahnya mencapai Rp19 miliar,” ungkapnya.
Redaksi