satuindonesia.co.id, Jakarta – Dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan uang yang berbentuk pemerasan dalam lingkungan Rutan Cabang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang tersangka. Hal ini diungkap KPK melalui Konferensi Pers di Gedung Juang Merah Putih KPK pada Jum’at (15/3/2024).
15 orang tersangka tersebut ialah Kepala Rutan Cabang KPK ‘AF’, Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) selaku Petugas Rutan periode 2018 s.d 2022 ‘HK’, Petugas Pengamanan dan Plt. Kepala Rutan periode 2018 ‘DR PNYD’, Petugas Pengamanan ‘SH PNYD’, Petugas Rutan dan Plt. Kepala Rutan periode 2021 ‘RT PNYD’, Petugas Rutan ‘ARH dan AN’, Petugas Rutan periode 2018 s.d 2022 ‘EAP PNYD’ serta Petugas Rutan Cabang KPK ‘MR, SH, RUA, MHA, WD, MA dan RR’.
“Kami Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” ucap Nurul Ghufron dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).
Atas pelanggaran ini, lanjutnya, sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance, Pimpinan bertanggung jawab penuh serta memastikan untuk menindaklanjutinya.
“Kami secara paralel menindaklanjutinya dengan empat pendekatan yaitu penegakan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas), penegakan pelanggaran disiplin oleh Inspektorat, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta perbaikan manajamen dan tata Kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal,” tuturnya.
Dalam rentang waktu dari tahun 2019 hingga tahun 2023, diduga HK dan yang lainnya menerima uang sekitar Rp. 6,3 Miliar. Penelusuran dan pendalaman masih terus dilakukan KPK untuk mengetahui aliran uang tersebut serta penggunaannya.
Kelima belas tersangka tersebut akan ditahan KPK untuk 20 hari pertama dimulai 15 Maret hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya itu, 15 tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.