satuindonesia.co.id, Balikpapan – Demi menjaga kondusifitas Kota selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam, termasuk arena bola sodok di Kota Balikpapan. Pelaksanaan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan tempat tersebut telah dua kali kena razia. Pada Ramadhan tahun lalu juga ditemukan miras, namun tidak sebanyak yang sekarang.
Dari data yang berhasil dihimpun anggotanya, lanjutnya, terdapat sebanyak 932 botol miras yang berhasil disita, dimana masing-masing 859 kemasan botol serta 73 kemasan kaleng.
“Miras itu semestinya dijual ditempat yang menggandeng hotel-hotel berbintang, bukan di arena bola sodok,” ucapnya.
Penjualan miras telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
Boedi mengungkapkan bahwa perdagangan miras di Kota Balikpapan diatur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol.
Dalam Perda ini, tambahnya, miras dijual secara terbatas yakni di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel.
Lalu, ratusan miras yang masih berada dalam kardus dari beragam macam merk diangkut ke truk Satpol PP yang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai barang bukti sitaan.
“Nanti mereka si pelaku usaha akan dipanggil untuk dilakukan sidang, tidak menutup kemungkinan izin akan dicabut sebab selain melanggar Surat Edaran (SE) wali kota tentang jam operasional di bulan Ramadhan juga melanggar Perda penjualan miras,” paparnya.
Dikatakannya , razia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok dalam rangka hari raya Nyepi, Bulan Suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kurang lebih dari 7 tempat yang kami temukan melanggar,” ungkapnya.
Tak hanya arena bola sodok yang melanggar, tetapi cafe yang memiliki sarana musik live hingga larut malam pun turut dirazia.
“Ada pelaku usaha yang kami panggil dan ada juga yang kami berikan peringatan,” ujarnya.
Akan tetapi, jika pelaku usaha masih mengulangi perbuatannya setelah diberikan peringatan, maka tidak mungkin juga akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
“InsyaAllah penindakan lebih intens dilakukan dan ini operasi gabungan besar-besan tapi di luar ini kami punya posko atau piket untuk melakukan pengawasan,” tuturnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga bisa turut terlibat untuk melakukan pengawasan, bila ditemukan bisa langsung dilaporkan kepada Satpol PP Balikpapan.
“Kami memiliki call center dan itu juga bisa untuk menangani laporan lainnya seperti Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan gangguan trantibum lainnya,” tutupnya.
Redaksi
(FK/HL)