satuindonesia.co.id, Balikpapan – Beberapa unit pelayanan publik Pemkot tetap berjalan maksimal selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Hal ini dipastikan oleh Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Balikpapan.
Kepala BKPSDA Kota Balikpapan, Purnomo, mengatakan selama Ramadhan, pelayanan tetap berjalan seperti biasa hanya saja jam operasional-nya yang mengalami perubahan.
Dimana jam operasional tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 061.2/0454/org tentang jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Selama Ramadhan, pelayanan berdasarkan SE dibuka hingga pukul 14.00 WITA untuk Senin hingga Kamis dari yang biasanya hingga pukul 15.00 WITA. Sedangkan pada hari Jum’at masih sama seperti hari biasa, yakni pelayanan hingga pukul 11.000 WITA.
“Untuk pelayanan kesehatan diatur oleh kepala Dinas Kesehatan (Dinkes),” ucapnya.
Untuk jam masuk kantor masih seperti biasa yakni pukul 08.15 WITA untuk pelayanan dan 08.00 WITA untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) perangkat daerah lainnya.
Purnomo menambahkan, untuk jam pulang ASN di Balikpapan selama memasuki bulan Ramadhan juga mengalami perubahan, jam pulang 30 menit lebih cepat jika dibandingkan dengan waktu normal yaitu pukul 15.30 WITA.
“Ini berlaku sepanjang Ramadan yang dimana para pegawai baru turun hari ini setelah libur nasional selama dua hari,” tambahnya.
Purnomo memastikan tidak ada pegawai yang tidak hadir atau melanjutkan libur setelah hari libur nasional yang berlangsung selama 2 hari
Ia juga mengungkapkan bahwa untuk pegawai pada perangkat daerah dengan 6 hari kerja atau diatur dengan sistem piket oleh kepala perangkat daerah.
“Dengan ketentuan memenuhi minimal 32,5 jam per pekan,” paparnya.
Redaksi
(FK/HL)