satuindonesia.co.id, Solo – Pentingnya keberadaan Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan secara masif hingga ke lapangan.
Hal ini ditekankannya untuk menjawab kurang luasnya jangkauan KPPU dalam mengatasi persoalan pengawasan kemitraan di seluruh wilayah Indonesia, dalam kegiatan kuliah umum bertajuk penyuluh kemitraan yang dilaksanakan di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Jum’at (8/3/2024).
“Untuk langkah awal, pembentukan Penyuluh Kemitraan UMKM akan memberdayakan UNS sebagai perguruan tinggi yang pertama. Dalam beberapa tahun, KPPU akan menjangkau perguruan tinggi lain untuk mencapai target 1.000 Penyuluh Kemitraan UMKM di seluruh Indonesia,” Kata Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/3/2024).
Pembentukan ini, kata dia merupakan implementasi dari MoU KPPU dengan UNS, dan akan dilanjutkan dengan pembelajaran mata kuliah persaingan usaha melalui program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
“Dalam waktu dekat KPPU juga akan bertemu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperluas cakupan
pemberian mata kuliah persaingan usaha di perguruan tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi Joyo juga mengatakan bahwa KPPU akan membentuk Tim Pengawasan Kemitraan UMKM bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, di antaranya Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tim ini, tambah Budi Joyo akan bertugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan, mulai dari pendataaan kemitraan, evaluasi, hingga tindak lanjut jika terdapat penyimpangan atau pelanggaran kemitraan.
“Tim bersama ini akan dipimpin langsung oleh KPPU”, tegas Budi Joyo.
Sebagai informasi, saat ini Indonesia mentargetkan 11 persen UMKM telah menjalin kemitraan pada tahun 2024, namun baru terealisasi 7 persen dari jumlah UMKM Indonesia.
Dari jumlah tersebut, baru 4,1 persen UMKM yang terhubung dengan rantai pasok global. Sehingga berbagai upaya dilaksanakan pemerintah guna mengakselerasi dan meningkatkan target kemitraan tersebut.
Di lain sisi, peningkatan jumlah kemitraan tersebut perlu diseimbangi dengan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang efektif. Sejak 2019, KPPU mulai menjalankan tugas pengawasan kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar.
Tercatat baru 55 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor yang ditangani oleh KPPU. Sebagian besar masih berkaitan dengan kemitraan inti plasma.
Masih banyak sembilan jenis kemitraan yang perlu diawasi, dan masih banyak potensi pelanggaran kemitraan yang mungkin terjadi. Dengan sumber daya KPPU yang terbatas, tidak mungkin bagi KPPU untuk menjangkau seluruh model kemitraan yang ada.
Untuk mengatasi hal itu, KPPU mencanangkan suatu instrumen baru, yakni Penyuluh Kemitraan UMKM. Penyuluh ini yang akan turun ke lapangan untuk mengedukasi UMKM dalam melaksanakan kemitraannya, khususnya pada aspek legalitas (perjanjian), pelaksanaan perjanjian kemitraan, maupun pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut.
Sekaligus dapat menjembatani pelaku UMKM dengan KPPU dalam melaporkan dugaan
pelanggaran kemitraan. Penyuluh Kemitraan ini akan menjadi produk kolaborasi antara KPPU
dan Kementerian Koperasi dan UKM, yang melibatkan kalangan perguruan tinggi atau
organisasi masyarakat. Direncanakan, Penyuluh Kemitraan UMKM ini akan ada di seluruh
Provinsi di Indonesia.
Redaksi