satuindonesia.co.id, Balikpapan – Menjelang bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (Billiard) tentang larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), arena biliar, karaoke dan panti pijat, selama satu bulan penuh.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli menjelaskan, surat edaran ini akan ditandatangani Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME dan ditujukan kepada seluruh pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), arena biliar, karaoke dan panti pijat di wilayah Kota Balikpapan.
“Dalam surat edaran itu, kami menyampaikan sekaligus menegaskan kepada seluruh pengusaha Pub, Bar, karaoke dan panti pijat/panti kebugaran dilarang mengoperasikan usahanya. Pada bulan Suci Ramadhan 1445 hijriyah terhitung sejak 11 Maret hingga 11 April 2024,” ujar Zulkifli dalam keterangan resminya, Sabtu (9/3/2024).
Dalam kesempatan itu, Zulkifli juga mengingatkan kepada pengusaha Billiard hanya boleh beroperasi pada pukul 11:00 wita hingga pukul 16.00 WITA dan pukul 21.00 WITA hingga pukul 23:00 wita. Kemudian dapat beroperasi seperti semula pada 12 April 2024 setelah pukul 07.00 WITA.
“Bagi pengusaha Pub, Bar, karaoke dan panti pijat/panti kebugaran serta Billiard yang melakukan pelanggaran edaran ini. Pihaknya akan menjatuhi sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000. Tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum,” tegasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkot Balikpapan Ruddy Siswanto senada mengatakan, drafnya SE Wali Kota Balikpapan tersebut sudah ada, sudah koordinasi, sudah siap tayang
“Ini tinggal tanda tangan pak Wali,” ungkap Ruddy.
Dirinya lantas menjelaskan bajwa masa waktu surat edaran Wali Kota itu mengikuti waktu sejak awal Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 mendatang untuk THM, panti pijat dan karaoke dilarang beroperasi selama satu bulan penuh. Sementara untuk arena biliar ada waktu-waktu tertentu diperbolehkan beroperasi.
“Tentunya larangan ini menjadi runitas tahunan, artinya di Balikpapan kebijakannya setiap bulan Ramadan THM, panti pijat, dan karaoke ditutup. Sedangkan arena biliar rencananya tidak tutup total, namun ada waktu-waktu tertentu mereka diizinkan beroperasi,” tukasnya.
Ruddy lebih lanjut menerangkan bahwa untuk penutupan seperti ini tidak hanya dilakukan pada saat hari besar umat muslim saja. Melainkan pada perayaan hari besar agama lain yang diakui di Indonesia. Sedangkan larangan ini sama diberlakukan baik THM dan tempat hiburan lainnya.
“Saat perayaan hari besar agama-agama lain juga kita terbitkan SE Wali kota untuk larangan tempat hiburan beroperasi. Untuk SE kali ini direncanakan sehari sebelumnya baru akan diterbitkan, untuk nomornya setelah ditandatangani baru di beri nomor,” tutupnya.
Redaksi
(MH/HL)