satuindonesia.co.id, Samarinda – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8-10 Maret 2024 di Samarinda, Kalimantan Timur.
Pleno rekapitulasi tersebut, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan bertujuan untuk menetapkan hasil pemilu di tingkat provinsi, sebelum diserahkan ke KPU RI untuk rekapitulasi nasional.
“Mudah-mudahan bisa selesai sebelum tanggal 10 Maret ini. Kalau tuntas, kami akan ajukan untuk rekapitulasi di KPU RI secara nasional,” ujar Fahmi saat ditemui di sela-sela pleno, Jum’at (8/3/2024), mengutip AntaraKaltim.
Untuk hari ini, urai Fahmi, pelaksanaan pleno rekapitulasi provinsi berlangsung lancar meski ada sedikit kendala teknis yang sempat menghambat proses pembacaan rekapitulasi.
“Tadi kami memulai dengan pembacaan tata tertib, dihadiri oleh para saksi yang meminta untuk saksi yang kedua atau berikutnya bisa masuk ke dalam ruangan, namun dia tetap tidak punya hak suara,” ujar Fahmi.
Agar usulan tersebut bisa diakomodir, Ketua KPU Kaltim mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan para komisioner.
Lebih lanjut diterangkannya, terkait pembacaan rekapitulasi, saksi meminta dibaca sekaligus baru koreksi ada kejadian khusus di berikutnya. Hal ini tentu perlu dikomunikasikan dan dirapatkan dengan komisioner lainnya.
“Sampai saat ini, proses rekapitulasi baru dari KPU Kabupaten Bontang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Hari Dermanto mengatakan, rekapitulasi tingkat provinsi merupakan proses menjaga kemurnian suara warga yang memberikan hak pilih.
Redaksi