satuindonesia.co.id, Jakarta – Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) ramai diperbincangkan usai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara berakhir pada 15 Februari lalu.
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan bahwa hingga kini status Jakarta belum berakhir.
“Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir,” kata Dini Purwono di Jakarta, mengutip Antaranews.com, Kamis (7/3/2024).
Dirinya lalu menjelaskan alasan itu menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
Terakit kapan keppres itu diterbitkan, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.
“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” terang Dini.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.
Berakhirnya UU tersebut implikasi hukum dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Menurut pasal 41 Ayat 2 UU IKN menyebutkan “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.
Kendati begitu, Dini menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Redaksi