satuindonesia.co.id, Balikpapan – Rencana pembangunan rumah sakit di Wilayah Kecamatan Balikpapan Timur yang direncanakan dilakukan ditahun 2024 ini akan mengalami penundaan. Hal ini dipastikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
“Tertundanya pembangunan RS Balikpapan Timur tersebut dikarenakan bermasalah dengan masa jabatan pak Wali Kota yang akan berakhir pada 31 Desember 2024 tahun ini,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Nurhadi Saputra.
Ia mengatakan harusnya pembangunan rumah sakit Balikpapan Timur bisa dilakukan tahun 2024. Karena bermasalah dengan masa jabatan pak Wali Kota akhirnya diundur. Tidak bisa dijadikan Multiyeas, maka pihaknya menunggu apakah pak Rahmad terpilih lagi atau tidak baru kita bisa kita bicarakan lagi ditahun 2025.
Untuk tahun ini, tambahnya, tahapan pembanguna RS Balikpapan Timur hanya sebatas Detail Engineering Design (DED).
Kendati DED tersebut akan rampung ditahun ini, namun itu tidak menjamin apakah nanti proyek pembangunan RS Balikpapan Timur tersebut akan langsung dieksekusi.
“Karena bukan rahasia umum, ada DED itu sampai 10 tahun baru dieksekusi,” tegasnya.
Saat dilakukan perencanaan pembangunan RS Balikpapan Timur, katanya, jabatan Wali Kota Balikpapan hingga Mei 2025. Namun keluar aturan baru bahwa masa jabatan wali Kota itu berakhir ditanggal 31 Desember 2024.
Jika semula dirinya mengira jabatan wali kota itu berakhir pada bulan 5 tahun 2025 sehingga masih bisa dibahas pembangunan RS Balikpapan Timur tahun 2024-2025.
Ia mengungkapkan ternyatakan berbeda aturan dari pusat memotong masa jabatannya wali kota hilang 5 bulan. Memang dianggarkan tahun ini pembangunannya akan tetapi masih menunggu jabatan wali kota.
Redaksi
(FK/HL)