satuindonesia.co.id, Jakarta – Status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berlanjut demean penyitaan aset.
Penyitaan sejumlah aset Panji Gumilang itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Aset yang disita, terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (23/2/2024), mengutip Antara.
Lalu, Whisnu merincikan aset tanah milik Panji Gumilang yang disita yang terdiri dari lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar.
Selanjutnya, terdapat 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare (sekitar 296 ribu meter persegi) senilai Rp27,3 miliar.
“Kendaraan yang disita, tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar,” urai Whisnu.
Selain itu, aset uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS turut disita
Pihaknya, terang Dirtipideksus masih menghitung nilai total aset yang telah disita tersebut. Namun, penyidik masih melakukan penelusuran pebih jauh terhadap aset-aset lain milik Panji Gumilang terkait dengan TPPU.
“Asset tracing masih dilakukan. Data sementara, baru aset yang tadi disebut yang telah kami sita,” terangnya.
Kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang ini sudah masuk penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2/2024) lalu.
Penyidik mengusut dugaan TPPU Panji Gumilang Sejak tahun 2023, dan pada awal Pebruari lalu, Panji Gumilang telah diperiksa sebagai tersangka TPPU.
Lantas penyidik Polri mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadinya yang juga tersangka penistaan agama itu. Dan lima orang penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, dia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Terungkap sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan.
Alhasil, terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang diduga terafiliasi dengan Panji diblokir penyidik. Terdapat 14 rekening berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik Dari 144 rekening tersebut.
Lebih lanjut, dari hasil penelusuran aset mulai tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN terdapat dana masuk senilai Rp900 miliar.
Ditelusuri lebih jauh, ditemukan transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang senilai kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Dari 144 rekening yang diblokir itu, sepanjang tahun 2008 hingga 2022, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.
Redaksi