satuindonesia.co.id, Nunukan – Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman dan Satgas Yonarhanud 8/MBC dan Reskoba Polres Nunukan, berhasil membekuk HM (42) warga Kanduangan, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Simanggaris.
Mulanya warga menyampaikan keresahannya terhadap keseharian tersangka yang diketahui sering melakukan transaksi narkotika berjenis sabu di Desa Sekaduyan.
Lalu Polres Nunukan dan Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC menindaklanjuti dan menangkap HM.
“Mendapat informasi itu, kami langsung berkoordinasi dengan Reskoba Polres Nunukan dan Satgas Intel Kodam VI/MLW,” ujar Dan SSK II Satgas, Kapten Arh Rochman Hidayat S.T.Han.
Pada saat penangkapan, lanjutnya, tersangka HM sempat melarikan diri dan membuang barang bukti.
Namun, usahanya itu dapat digagalkan oleh petugas gabungan. Petugas gabungan pun berhasil mengamankan Sabu kurang lebih sekitar 7,14 gram.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan oleh Pihak Polres Nunukan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Proses selanjutnya, ditangani pihak Kepolisian,” tutupnya.
Redaksi
(FK/HL)