Sabtu, November 23, 2024
No menu items!
spot_img

Heboh! Pengunjung Pantai Manggar Keluhkan Harga Kuliner, Pemkot Lakukan Ini!

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Munculnya konten di media sosial, dimana ada wisatawan yang mengeluhkan harga makanan dan minuman yang berada di menu tidak masuk akal seperti nasi cumi Rp120 ribu, gado-gado Rp30 ribu, es kelapa Rp30 ribu, dan es teh Rp15 ribu menjadi perhatian Pemkot Balikpapan.

Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan mengupayakan transparansi harga menu makanan dan minuman yang ada di Kawasan Pantai Segara Sari Manggar, Balikpapan Timur.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapa, Cokorda Ratih Kusuma mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan para PKL yang berada di lokasi wisata untuk melayani dengan baik. Salah satunya dengan menentukan harga makanan dan minuman yang pantas.

“Jadi, kami hanya bisa mengatur biaya retribusi masuk (Pantai Manggar). Sedangkan untuk tarif berjualan, kami hanya bisa memberikan imbauan berupa spanduk yang sudah dipasang di enam titik area Pantai Manggar,” ujarnya, Senin (19/2/2024).

Dikatakannya, pihaknya juga selalu melakukan pembinaan terhadap para PKL ini dengan salah satunya dengan memasang spanduk bercorak kuning putih.

“Imbauan ini bersisi imbauan kepada semua pengunjung atau wisatawan yang berkunjung ke Pantai Manggar untuk memastikan harga jasa (makan/minum/penyewaan) sebelum melakukan transaksi pembayaran,” ungkapnya.

Ratih menambahkan, dalam kesempatan itu, pihaknya juga selalu memberikan edukasi kepada para pedagang kuliner di Pantai Manggar, melalui pelatihan pelayanan prima. Berupa bekal, terkait bagaiman melayani wisatawan dengan baik.

“Sasaran pelatihan pelayanan prima (dilaksanakan) Februari ini. Kami sudah panggil 100 orang pedagang yang jualan disitu (Pantai Manggar),” jelasnya.

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan juga mendorong sosialisasi pedagang terkait tarif retribusi Pantai Manggar terbaru. Dengan tujuan menghindari kerugian antar pedagang mau pun pengunjung.

Sesuai peraturan daerah (Perda) Balikpapan, biaya retribusi masuk dan parkir di Pantai Manggar pada hari biasa untuk WNI Dewasa seharga Rp15 ribu per orang, WNI anak Rp10 ribu per orang dan WNA Rp20 ribu per orang.

Redaksi

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img