satuindonesia.co.id, Penajam – Rumah tempat tinggal terduga pelaku pembunuhan satu keluarga dirobohkan pada Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 11.45 waktu setempat. Hal tersebut dilakukan atas adanya kesepakatan dari pihak keluarga pelaku dengan warga.
Dari hasil mediasi yang dilakukan pihak pemerintah itu, pihak keluarga pelaku Alimuddin (paman pelaku) membuat surat pernyataan.
Perobohan rumah tersebut terletak di jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, RT 018 Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara atau sekira dua puluhan meter dari rumah korban menggunakan sebuah alat berat excavator.
Alimuddin, lantas membacakan surat pernyataan didampingi Camat Babulu, Kansip, S. STP.,M.Si, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Babulu Iptu Syaifuddin, Danramil serta Kepala Desa Babulu Darat sebelum dilakukan perobohan rumah tersebut.
Camat Babulu, Kansip, S.STP.,M.Si mengatakan bahwa penggusuran tersebut dilakukan sesuai kesepakatan bersama antara keluarga pelaku, keluarga korban dan warga setempat melalui proses mediasi.
“Benar penggusuran ini dilakukan atas permintaan pihak keluarga pelaku sendiri, sebelum penggusuran semua barang-barang berharga milik keluarga pelaku kita keluarkan terlebih dahulu,” kata Kasif.
Lebih lanjut ia menjelaskan dirobohkannya rumah tersebut dilakukan untuk menghilangkan rasa trauma yang ada pada keluarga korban dan warga setempat.
“Berdasarkan permintaan keluarga korban, mereka cukup trauma dengan peristiwa ini, untuk itu mereka meminta kepada pelaku agar merobohkan rumah dan tidak lagi tinggal disini di babulu,” jelasnya.
Sementara itu dihadapan warga Desa Babulu, Alimuddin menyatakan kesediaannya untuk kemudian terhadap rumahnya dirobohkan beserta bengkel miliknya dan rumah orang tuanya.
Alimuddin juga menegaskan bahwa proses ini tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun, melainkan berdasarkan kesadaran sendiri bersama keluarganya.
“Saya bersama keluarga bersedia untuk tidak tinggal lagi di RT 18 Babulu Laut dan bersedia untuk meninggalkan Kabupaten Penajam Paser Utara, serta merelakan semua bangunan rumah keluarga saya untuk dirobohkan,” kata Alimuddin.
Selain itu, kata Camat Babulu rumah korban dalan waktu dekat juga bakal turut dirobohkan atas permintaan pihak keluarga korban. Dari pihak keluarga korban mintanya seperti itu, untuk menghilangkan rasa trauma.
“Kalau pihak keluarga korban sih tinggal menunggu selesai 40 hari atau 100 harinya, selanjutnya tergantung nanti mintanya kapan mau dieksekusi,” sambungnya.
Redaksi