Jumat, Oktober 4, 2024
No menu items!
spot_img

Pelaku Penyelundupan Manusia Diamankan Pihak Polres Serdang Bedagai

satuindonesia.co.id, Medan – Pelaku penyelundupan manusia ditangkap oleh pihak Polres Serdang Bedagai. Diketahui pelaku berinisial MZ (43) alias Rembo, dilansir dari sippn.menpan.go.id.

Telah selesai dilakukan penyidikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terhadap pelaku MZ atas Tindak Pidana Penyelundupan Manusia sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 20 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) Nomor 1 Kita Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan menerima bayaran sebesar Rp. 6.5 juta, pelaku MZ menjemput penumpang dari Malaysia lalu membawa secara illegal masuk ke Indonesia. Perbuatannya ini atas suruhan dari inisial F seorang WNI.

“MZ alias Rembo menjalankan kegiatannya dengan cara terlebih dahulu berkomunikasi dengan Agen atau pemilik Kapal dan disepakati dengan upah Rp. 6.5 juta dan setibanya di wilayah Perairan Malaysia, MZ menghubungi agen di Malaysia untuk menentukan penjemputan penumpang yang kemudian berangkat ke Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria.

Pelaku MZ telah melakukan perbuatannya ini sebanyak empat kali. Dimana ia selalu ditemani oleh seorang WNI berinisial MR setiap kali berangkat melakukan aksinya tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan Polres Serdang Bedagai kepada Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bahwa telah diamankan satu buah kapal serta lima orang WNI di Polres Serdang Bedagai unit Reskrim. 

“Intelijen kami menerima informasi dari Polres Serdang Bedagai kalau mereka telah mengamankan 4 orang dari 67 orang penumpang itu serta seorang nahkoda kapal bernama Rembo,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Jahari Sitepu.

Dimana pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 05.30 WIB ditemukan satu buah kapal nelayan di Pantai Kuala Putri Desa Kuala lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapal tanpa nama itu bermesin Mitsubishi membawa penumpang sebanyak 67 orang yang datang dari Malaysia.

Lalu pada Kamis (11/1/2024), Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bertemu dan berkoordinasi dengan Kanit IV Tipiter B.D Sitorus di Polres Serdang Bedagai.

Dari hasil koordinasi itu, didapatkan bahwa dari 67 penumpang, 63 orang dipulangkan ke asalnya dan 5 orang lainnya diamankan di Polres Serdang Bedagai beserta barang-barang yang diserahterimakan.

Lima orang yang diamankan itu ialah MZ alias Rembo sebagai Nahkoda, A sebagai penumpang, S sebagai penumpang, EMS sebagai penumpang dan PM sebagai penumpang.

Barang yang diamankan ialah berupa satu buah kapal Ps 100 bermesin Mitsubishi, satu buah telfon genggam merk Oppo A35 milik MZ dan satu buah buku Paspor atas nama EMS.

Pelaku MZ terancam hukuman kurungan penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp. 500 juta dan paling banyak sebesar Rp. 1.5 M.

Penyidik Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang diantaranya penumpang kapal, saksi pelapor, saksi penangkapan dan saksi yang melihat langsung tempat kejadian perkara. Serta mancari bukti mengenai keterkaitan dengan penyelundupan manusia.

Setelah menemukan bukti yang cukup, dilakukan prapenyidikan dan kemudian ditetapkan MZ sebagai tersangka.

TERPOPULER

TERKINI

Nusantara TNI Fun Run, Bangun Semangat Kebersamaan dan Kesehatan Momen HUT Ke-79 TNI di IKN

satuindonesia.co.id, Nusantara - Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menjadi tuan rumah acara olahraga "Nusantara TNI Fun Run 2024," pada Minggu (6/10/2024).Kegiatan ini bertujuan untuk...
- Advertisment -spot_img