satuindonesia.co.id, Balikpapan – Jadwal kerja petugas pengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar, Balikpapan Timur, akhirnya ditambah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan sampah di TPS yang diakibatkan meningkatnya jumlah penduduk di Kota Balikpapan.
Jadwal kerja petugas pengangkut sampah ditambah menjadi dua, yakni waktu malam hari pada pukul 22.00-05.00 WITA dan waktu pagi pada pukul 05.00-13.00 WITA
Sudirman Djayaleksana selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengungkapkan penambahan jadwal kerja ini disebabkan semakin banyak penduduk di Kota Balikpapan. Selain itu juga masih banyaknya warga yang membuang sampah selain dari jadwal pengangkutan sampah yang ditentukan sebelumnya.
“Pembuangan sampah sesuai peraturan Daerah (Perda) Nomor 04/2022 yang menyebutkan bahwa jam pembuangan sampah warga ditetapkan pada pukul 18.00-06.00 WITA,” ucap Sudirman.
Dengan jadwal ini, Sudirman mengatakan sebagai langkah untuk mendukung upaya Pemkot Balikpapan untuk melakukan sosialisasi lagi terkait Perda pembuangan sampah.
Ia mengungkapkan imbas dari pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membawa warga pendatang inilah yang membuang sampah diluar jadwal yang ditetapkan.
DLH Kota Balikpapan juga akan memanfaatkan mobil kecil yang berkeliling untuk mengangkut sampah diluar jadwal kerja petugas pengangkut sampah.
Perlu diketahui bahwa DLH Kota Balikpapan hanya bertanggung jawab dalam masalah pengangkutan sampah dari TPS ke TPA.
Sedangkan Pemda, warga setempat dan RT bertanggung jawab dalam memberikan sosialisasi dan penempatan TPS.
Sebagai langkah bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan, apalagi dengan peningkatan jumlah penduduk, Sudirman berharap masyarakat bisa mematuhi aturan pembuangan sampah.
Sebagai upaya mengatasi penumpukan sampah di TPS dilakukan program Aksi Bersolek (Angkutan Sampah Mini Bersosialisasi Sambil Bekerja).
“Ada dua manfaat yang diperoleh dengan Aksi Bersolek, yaitu sosialisasi Peraturan Daerah Perda Pengelolaan Sampah dan yang kedua mengangkut sampah lebih efisien karena petugas dapat menjangkau lokasi yang lebih luas,” ungkap Sudirman.
Kawasan gang sempit dan kawasan pantai yang tidak dapat dilewati oleh truk sampah akan dijangkau oleh Aksi Bersolek itu.
Hanya terdapat 7 unit yang saat ini dapat dioperasikan dan direncanakan tahun depan diajukan untuk penambahan guna menjangkau kawasan yang lebih luas.
Meski jadwal pembuangan sampah dalam Perda Pengelolaan Sampah menjelaskan ada sanksi denda maksimal Rp.5 juta, masih banyak masyarakat yang belum sadar dan masih membuang sampah diluar jadwal yang ditentukan.
“Makanya di beberapa lokasi ditemukan sampah menumpuk dan berserakan hingga siang hari. Sehingga DLH menggencarkan Aksi Bersolek. Petugas pun memberikan imbauan kepada masyarakat seperti Selasa dan Jumat sebagai hari bersih TPS hingga perbaikan sarana dan prasarana kebersihan,” tambahnya.
Redaksi
(FK/HL)