satuindonesia.co.id, Penajam – Acara sosialisasi hospital by laws di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU) Tohar pada Kamis, (01/02/2024).
Acara yang sekaligus dibuka oleh Sekda PPU ini bertujuan untuk memperkenalkan dan membahas hospital by laws, yang merupakan seperangkat aturan dan peraturan internal yang dibuat oleh rumah sakit untuk mengatur berbagai aspek operasional dan administratif di dalamnya.
Cakupan Hospital by laws terdiri dari berbagai hal, seperti struktur organisasi, tata cara pelayanan medis, kebijakan keuangan, tata kelola rumah sakit, hak dan kewajiban staf medis dan non-medis, serta prosedur-prosedur yang harus diikuti oleh personel rumah sakit.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan sistematis dalam mengelola rumah sakit serta memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan memenuhi kebutuhan pasien.
Sekda Tohar, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD tersebut, menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap aturan dan tugas yang ada di rumah sakit sebagai landasan bagi pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan internal yang memadai dalam menyusun dan menyampaikan aturan internal rumah sakit.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan serta menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan profesionalisme tinggi,” ungkap Sekda Tohar dalam sambutannya.
Sekda PPU juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan waktu dengan baik dalam memahami dan menerapkan perubahan yang diperlukan demi meningkatkan kualitas layanan di RSUD Ratu Aji Putri Botung.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi percepatan dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan optimal bagi masyarakat Penajam Paser Utara.(H4)
Redaksi
(MH/SD)