satuindonesia.co.id, Jakarta – Meski sudah berstatus terpidana, mantan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud kembali menjalani persidangan.
Mantan ketua partai Demokrat kota Balikpapan itu, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri bakal diadili pada kasus dugaan korupsi Perumda Benuo Taka.
Jaksa anti rasuah mendakwa Abdul Gafur Mas’ud dengan dugaan merugikan keuangan negara dan turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp 6,2 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK AF Pandela telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda pada Rabu (31/1/2023).
“(Mantan) Bupati PPU (Penajam Paser Utara), terdakwa Abdul Gafur akan kembali jalani persidangan,” kata Ali dalam siaran pers, Kamis (1/2/2024), mengutip Kompas.com.
Adapun penahanan terhadap Abdul Gafur tidak dilakukan karena yang bersangkutan berstatus terpidana.
“Uraian lengkap isi dakwaan akan dibacakan tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang. Saat ini penetapan hari sidang masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor,” ujar Ali.
Sebagai informasi, Abdul Gafur saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Dalam kasus dugaan korupsi, Abdul Gafur selaku bupati sekaligus Kuasa Pemegang Modal Benuo Taka menerbitkan tiga keputusan pencairan dana penyertaan modal senilai puluhan miliar.
Namun, tiga keputusan itu tidak dilengkapi dengan dasar aturan yang jelas, tidak diawali dengan kajian, analisis, serta administrasi yang matang.
Akibatnya, timbul pos anggaran dengan beberapa penyusunan administrasi fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.