satuindonesia.co.id, Balikpapan – Pelaku usaha pom mini yang saat ini tengah ramai di Kota Balikpapan tidak bisa menerima pasokan BBM (Bahan Bakar Minyak) oleh PT. Pertamina Patra Niaga.
Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menyampaikan kalau Pertamina tidak bisa melayani kebutuhan pasokan BBM bagi pemilik usaha pom mini.
“Terkait pom Mini karena tidak ada hubungannya dengan Pertamina. Jadi kami tidak bisa komentar. Karena yang diakui atau yang resmi yang merupakan mitra dari Pertamina adalah SPBU dan Pertashop, terkait pom Mini itu ranahnya di pemerintah,” ucap Arya.
Para pemilik usaha pom mini harus melengkapi perizinan usahanya sampai Maret 2024 melalui Sistem OSS (Online Single Submission).
Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan pada tanggal 04 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem.
Arya mengungkapkan bahwa supply BBM dan eksistensi usaha adalah 2 hal yang berbeda. Dengan berdasarkan UU Migas Nomor 22 tahun 2021, Pemerintah mengamanahkan kepada Pertamina untuk memegang lisensi izin penjualan untuk pendistribusian LPG dan BBM.
“Jadi jika memang tidak ada izin niaganya maka tentu melanggar Undang-Undang 22 tahun 2021 tersebut. Apakah pom Mini itu punya izin dari Kementerian ESDM itu yang harus dipertanyakan, kalau belum punya berarti mereka ilegal,” tambah Arya
Izin niaga merupakan izin untuk mendistribusikan dan menjualnya yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, sedangkan OSS adalah eksistensi keberadaannya.
Arya menegaskan bahwa jika tidak memiliki izin niaga umum atau INU dari Kementerian ESDM, maka tidak diperbolehkan untuk menjual BBM.
Redaksi
(FK/HL)