satuindonesia.co.id, Yogyakarta – Jajaran Kepolisian Polresta Sleman berhasil menangkap tersangka Elwizan Aminuddin (42) yang merupakan dokter gadungan di Timnas Indonesia U-19 dan beberapa klub Liga Indonesia.
Melansir dari CNN Indonesia, Elwizan ditangkap di Cibodas, Tangerang pada Rabu (24/1/2024).
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan bahwa dari pengakuan Elwizan, ia telah bekerja sebagai dokter gadungan dari tahun 2013 hingga 2021 di sembilan tim.
Dimana dari kesembilan tim tersebut salah satunya adalah Timnas Indonesia U-19 dan delapan lainnya adalah klub Liga Indonesia sebelum PSS Sleman.
Ia mengawali di Persita Tangerang, Barito Putera, Timnas Indonesia U-19, Bali United, Sriwijaya FC dan kembali ke Timnas Indonesia U-19, terus ke Kalteng Putera dan terakhir di PSS Sleman.
Diketahui bahwa Elwizan hanya seorang kondektur bus dan memiliki usaha warung kelontong. Ia tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran sama sekali.
“Sebelum dia bekerja sebagai dokter gadungan di beberapa tim sepak bola, dia bekerja sebagai kondektur bus kota di Tangerang. Dia ada juga usaha jual kelontong, ” ucap Riski.
Ijazah kedokterannya itu ia peroleh dengan melihat contoh ijazah di Google dan kemudian ia menirukannya. Dengan ijazah palsu inilah Elwizan melamar sebagai dokter di beberapa tim sepak bola.
Kebohongan Elwizan terkuak setelah ia bekerja di PSS Sleman pada Februari 2020 hingga Desember 2021. Saat itu pihak PSS Sleman mengirim surat ke pihak Universitas Syah Kuala Banda Aceh untuk mengkonfirmasi kebenaran mengenai ijazah Elwizan.
Namun tak terduga, pada 30 November 2021 pihak kampus memastikan bahwa ijazah Elwizan adalah palsu dan ia bukan merupakan alumni kedokteran dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh.
Setelah mendengar pernyataan dari pihak kampus, manajemen PSS Sleman langsung melaporkan Elwizan ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021.
PSS Sleman mengaku telah menerima kerugian sebesar Rp. 254 juta akibat perbuatan dari Elwizan.
Penangkapan Elwizan tidaklah mudah, sebab ia terus berpindah tempat dan mengubah identitasnya.
Akhirnya polisi dapat menangkap Elwizan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti KTP, ijazah, NPWP dan beberapa surat perjanjian kerja. Pihak kepolisian juga membawa surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh tentang kebenaran ijazah.
Akibat kejadian ini, polisi menjatuhkan tersangka dengan Pasal KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.