satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/1/2024). Konferensi pers itu juga disiarkan melalui laman instagram resmi KPK @official.kpk.
Pada konferensi pers tersebut, KPK menduga adanya pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) T.A (Tahun Anggaran) 2012 yang merugikan negara sebesar Rp. 17,6 M dari total nilai anggaran sebesar Rp. 20 M.
Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman, terjerat dalam kasus korupsi ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa dugaan adanya korupsi tersebut berawal dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.
Alex mengatakan kerugian dalam pengadaan ini yang dihitung oleh BPK RI ialah sebesar Rp. 17,6 M.
Alex mengungkapkan bahwa pada awalnya Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri merekomendasikan agar diolah data perlindungan TKI. Dengan begitu, pengawasan dan pengendalian dapat berjalan baik.
Oleh karna itu, ditindak lanjutlah dengan adanya pengadaan sistem proteksi TKI.
Dimana hal ini, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, mengajukan anggaran pada tahun 2012 sebesar Rp. 20 M.
Reyna melakukan pertemuan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I Nyoman Darmanta dan Direktur PT. Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia, untuk membahas proses awal proyek pengadaan tersebut pada Maret 2012.
“Kemudian atas perintah Reyna Usman terkait penyusunan Harga Penyusunan Sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT. AIM,” ucap Alex.
Saat berjalannya proyek, ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercatat dalam surat perintah mulai kerja oleh Tim Pemeriksaan Panitia Hasil Pekerjaan.