satuindonesia.co.id, Balikpapan – Direktorat Lalulintas Polda Kaltim bersama dengan Satlantas Polresta Balikpapan menggelar razia penertiban roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau Brong, di Pos Terminal Balikpapan Permai, Kamis (18/1/2024).
Dalam razia ini Ditlantas Polda Kaltim membawa alat ukur kebisingan knalpot Brong yakni sound level meter untuk memastikan terjadi pelanggaran atau tidak.
“Penertiban ini dilakukan untuk kendaraan bermotor roda dua yang melakukan pelanggan yang menggunakan kenalpot yang tidak sesuai dengan standar atau istilahnya kenalpot brong,” ujar Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, di sela-sela kegiatan penertiban, Kamis (18/1/2024).
Rifki menambahkan, sebelum dilaksanakan kegiatan penertiban ini, pihaknya melakukan edukasi dan sosialisasi bersama pemerintah daerah
kepada seluruh elemen masyarakat termasuk kalangan pelajar. Termasuk komunitas kendaraan roda dua dan empat.
“jadi bukan ujug-ujug dengan serta merta menindak, namun terlebih dahulu kita lakukan edukasi dan sosialisasi,” ucapnya.
Dikatakannya, dalam penindakan ini, kepolisian lalu lintas menggunakan pasal l 285 ayat 1 UU LLAJ No 22 tahun 2009 tentang persyaratan teknis dan kelayakan jalan.
“Didalam pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, pelanggatnya teranca hukuman kurungan 1 bulan maksimal atau Rp 250 ribu maksimal,” tegasnya.
Ditlantas Polda Kaltim, katanya, saat ini sudah mendapatkan sebanyak 5 unit alat sound level meter dari Korlantas Mabes Polri yang digunakan untuk mengukur Tingkat kebisingan. Sesuai Peraturan Menteri KLHK Nomor 56 Tahun 2019 untuk kendaraan roda cc 80-175 cc, maka maksimal kebisingannya sebesar 80 desibel.
”Alat ini tadi kita gunakan untuk cek pengguna knalpot Brong,” tukasnya
Dirlantas juga menyebutkan bahwa kegiatan ini bukan hanya menyasar pengguna tapi juga produsen knalpot Brong.
”Penerbitan ini bukan hanya di hilir tapi Mulai dari hulu ke hilir mulai dari produsen, pengrajin hingga bengkel. Kita sasar untuk lakukan sosialisasi dan edukasi juga,” tutupnya.