satuindonesia.co.id, Kupang – Kepala BPN Kupang, HFX ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa (Kejati) Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang senilai Rp5 miliar.
Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, HFX melibatkan PK selaku penerima tanah kavling seluas 400 meter persegi yang merupakan aset Pemkab Kupang yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengungkapkan HFX merupakan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kupang.
“Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,” beber Raka, Selasa (16/1/2024), mengutip detikbali.
Penetapan tersangka keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-28/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka PK dan Nomor: Print-29/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka HFX.
“Dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ungkap Raka.
Raka lanjut mengungkapkan perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,9 miliar.
“Tersangka PK dan HFX diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5.956.786.664, berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka juga dijerat dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
“Tersangka PK dan HFX langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” tandas Raka.
Redaksi