satuindonesia.co.id, Balikpapan – Tiga orang pengedar narkoba berjenis sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan.
Diketahui tiga pelaku tersebut merupakan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang merupakan warga Kecamatan Balikpapan Barat.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berjenis sabu sebanyak 75 poket.
“Ketiga tersangka pengedar itu masing-masing berinisial I dan A serta seorang wanita berinisial Z,” ujar Kasatresnarkoba, Kompol Sujarwo pada Jumat (12/1/2024).
Awalnya warga melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan Barat. Setelah mendengar laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki para pelaku.
“Untuk I dan A di amankan di satu lokasi yang sama, yaitu di salah satu kamar kos di Jalan Pandan Barat, Balikpapan Barat pada Rabu (10/1/2024),” ungkap Sujarwo.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan kedua pelaku, yaitu sebanyak 37 poket seberat 10,56 gram dari pelaku A dan sebanyak 62 poket sabu seberat 16,56 gram masing-masing 25 poket dengan berat 6 gram dari pelaku I.
Sujarwo mengatakan barang bukti tersebut sudah siap untuk diedarkan yang dikemas dalam plastik bening dengan ukuran dan harga yang berbeda-beda.
“Untuk poket berukuran besar itu Rp 200 ribu, dan yang kecil 150 ribu,” ucap Sujarwo.
Para pelaku diupahi sebesar Rp. 200 ribu setiap penjualan sabu. Mereka diberi upah oleh seorang pria berinisial T. Kini pelaku T sedang dalam proses pencarian oleh pihak polisi.
Redaksi
(MH/HL)