Senin, Oktober 7, 2024
No menu items!
spot_img

Setelah Sepuluh Tahun, Legalitas Tanah Jalan Dua Jalur Janju-Paser Prioritas Diselesaikan di 2024

satuindonesia.co.id, Paser – Persoalan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Paser sejak lima tahun terakhir telah direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan agar dapat diregistrasikan dengan baik dan teratur.

Pasalnya, berdasarkan data laporan BPN Paser pada tahun 2019. Terdapat 1.404 bidang aset pemerintah daerah yang belum terdaftar, mengutip infopublik.

Bahkan, sejak tahun 1970 hingga 2013. Masih banyak aset tanah pemerintah yang belum dimasukkan ke dalam sistem BPN Paser.

Mengutip AntaraKaltim, KPK menargetkan dari 1000 bidang tanah, separuhnya sudah harus di selesaikan pada tahun 2021. Kendati begitu, kata Abdul Kadir kala itu, saat ini sudah 200 bidang tanah yang telah bersertifikat.

Diketahui, pada tahun 2014 Pemerintah Daerah ada mengganti rugi tanah untuk jalan dua jalur di desa Janju. Kala itu, di RT 06 desa tersebut, setidaknya terdapat 20an warga yang telah menerima uang ganti rugi.

Kabid Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab, Paser, Kholiq mengatakan, bahwa persoalan itu (Janju) telah masuk prioritas Pemerintah Daerah di tahun 2024.

“Kita telah berkordinasi dengan Kepala BPN, pelepasan hak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah telah cukup memenuhi syarat untuk dibuatkan legalitas,” kata Kholiq saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).

Sementara itu, Ketua RT 06 Desa Janju, Deniansyah menuturkan, sedikitnya 20an warganya telah menerima ganti rugi dari Pemerintah Daerah pada tahun 2014.

“Pembebasan di wilayah saya, ada dua kali. Pertama pada tahun 2014 dan yang kedua pada tahun 2019. Untuk tahun 2014 nilai ganti rugi tanahnya 350ribu per meter, sedangkan di tahun 2019 sudah naik menjadi 500ribu per meternya,” ujar Deni.

Ia juga memastikan, bahwa sertipikat warganya kala itu telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Namun demikian, disebabkan tak kunjung selesai, warganya menarik kembali sertipikat-sertipikat tersebut.

“Sudah, sudah diserahkan, namun karena belum selesai selesai, maka warga saya mengambil kembali sertipikat-sertipikat itu, termasuk saya,” terangnya.

Deni menjelaskan, alasan warganya mengambil sertipikat itu dikarenakan khawatir hilang. Selain itu, tambah Deni, warganya juga membutuhkan sertipikat untuk keperluan lain.

Terkait kabar, sertipikat tanah warga tersebut diambil kembali, padahal hak warga itu telah dilepaskan haknya dan berlaku sejak tahun 2014. Persoalan selanjutnya, apakah pelepasan hak itu masih berlaku, Kholiq mengaku, telah berkordinasi dengan BPN Paser.

“Jadi itu (pelepasan hak) menjadi dasar kami mendaftarkan ke BPN untuk proses pemecahan atau pemisahan, artinya itu juga (pelepasan hak) menjadi data kami untuk proses pemecahan di BPN. Kalau di BPN masih diterima (pelepasan hak), saat ini kami sedang mengumpulkan data atau dokumen siapa-siapa saja yang sudah dilepaskan di lokasi itu (RT 06 Janju), jadi bahan pendaftaran kami ke BPN,” terangnya.

Lebih lanjut diuraikannya, masalah ini telah dirapatkan dengan BPN Paser untuk segera didaftarkan.

“Secara lisan sudah mengakui mereka, ya seperti itu mengakui (dari Kepala BPN) bahwa ada proses peralihan hak. Karena memang sempat ada kita rapatkan masalah ini, jadi untuk segera didaftarkan,” pungkas Kholiq.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Perpanjang Masa Tugas, Mendagri Lantik Kembali Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik

satuindonesia.co.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memperpanjang kembali masa jabatan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik yang sebelumnya telah berakhir pada...
- Advertisment -spot_img