satuindonesia.co.id, Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi merespon keluhan masyarakat soal permasalahan angkutan batu bara yang selalu mengganggu lalu lintas di jalan nasional.
Untuk itu, Gubernur Jambi Al Haris kini resmi melarang aktivitas angkutan batu bara untuk melintasi jalan nasional.
Langkah itu diambilnya, agar jalan khusus batu bara dapat selesai dikerjakan.
Gubernur Jambi, Al Haris menyebutkan, kebijakan melarang aktivitas truk batu bara itu atas berbagai pertimbangan.
Pertama, kata Al Haris, soal kemacetan jalan, lalu banyak rusaknya akses jalan nasional.
“Ini juga bentuk tahapan penyelesaian jalan khusus maka ini harus dikerjakan, hanya saja terkendala dengan pembebasan lahan jadi sedikit ada hambatan untuk menyelesaikan jalan khusus batubara ini,” kata Al Haris, Selasa (2/1/2024), mengutip detiksumbagsel.
Al Haris juga menjelaskan, ada pihak yang ingkar dalam proses pembebasan lahan. Sebelumnya diawal pihak perusahaan telah sepakat bersama dengan warga untuk membebaskan lahan tersebut.
Namun, ada warga yang tiba-tiba ingkar dengan kesepakatan tersebut dan membatalkan pembebasan lahan. Tentunya hal itu membuat proses penyelesaian jalan khusus batubara terhambat.
“Jadi untuk sementara waktu, pengangkutan batu bara di Jambi ini kita alihkan menggunakan jalur Sungai Batanghari bukan jalan umum jalan nasional. Ini dilakukan sampai jalan khusus angkutan batu bara selesai dibangun,” beber Al Haris.
Persoalan batu bara ini tak kelar-kelar tak di-inginkan oleh Al Haris. Dia juga tak ingin jalan nasional kerap mengalami kemacetan yang membuat warga terganggu.
“Maka, setiap badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara ini,” tutur Al Haris.
Larangan ini, lanjut ia menuturkan, mulai dari mulut tambang batubara hingga ke penampungan batubara di Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Raja, Kabupaten Muaro Jambi.
“Jadi untuk melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran angkutan batubara ini maka ada Pihak Polda jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum Batu Bara Provinsi Jambi yang mengatur kewenangan maupun peraturan perundang undangan berlaku,” sambung Al Haris.
Redaksi