Jumat, Februari 14, 2025
No menu items!

Polisi Tangkap Warga Paser yang Bawa Bahan Peledak Tanpa Izin

satuindonesia.co.id, Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang berinisial FRR berusia 25 tahun karena membawa bahan peledak tanpa adanya izin.

FRR ditangkap oleh jajaran Polres Tabalong di wilayah Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Diketahui bahwa FRR berencana untuk pulang kampung dikarenakan cuti kerja dengan menumpangi mobil travel, dilansir dari Tribun.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu gulung kabel dan amonium nitrat yang merupakan komponen dari bahan peledak.

Amonium nitrat ditemukan dalam lima botol air mineral kemasan satu liter.

FRR mengakui bahwa amonium nitrat ia gunakan untuk pertanian cabai.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, menyampaikan bahwa dugaan dari penyidik, amonium nitrat tersebut digunakan untuk tambang ilegal.

Sementara itu, tidak ditemukan adanya jaringan teroris oleh intelegen.

FRR bekerja di PT. Austin Powder yang diketahui bahwa bahan peledak yang dibawanya berasal dari perusahaan tersebut tanpa memiliki izin dari perusahaan tersebut.

FRR akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman kurungan setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

TERPOPULER

TERKINI

Fakta Dugaan Cemari Lingkungan Picu Aksi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak Berujung ‘Diciduk’ Polisi

Bontang, Satu Indonesia - Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi unjuk rasa sejak Rabu (5/2/2025)...