satuindonesia.co.id, Paser – Menanggapi keresahan warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang terhadap penggunaan jalan umum bagi kendaraan pengangkut batu bara, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik selaku pemangku otoritas di pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur angkat suara disela kegiatannya pada HUT Paser ke-64 di Komleks Perkantoran Bupati Paser, Jum’at (29/12/2023).
Atas persoalan itu, sejumlah pemerhati lingkungan sampai melayangkan surat terbuka kepada Pj gubernur Kaltim.
Meski begitu, Akmal Malik mengapresiasi surat yang dilayangkan 6 organisasi yang mengingatkan terhadap Perda Kaltim nomor 10 tahun 2012.
“Saya terima kasih kepada teman-teman pemerhati lingkungan yang sudah mengawal,” ucap Akmal.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan, telah memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim untuk berkomunikasi ke penyelenggara usaha.
Ikhwal itu dilakukannya, “Untuk bisa memahami regulasi yang sudah ada,” kata Akmal Malik.
Sumber Daya Alam (SDA) tentunya berguna untuk kepentingan-kepentingan masyarakat, kata Akmal. Selain itu, terdapat adanya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pertumbuhan ekonomi, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur.
“Tapi sekali lagi kita berharap pengelolaan SDA itu memenuhi aturan yang ada. Nah, penggunaan jalan umum tentunya harus dipatuhi. Perda ini harus ditegakkan bersama-sama, kita diawali dengan komunikasi dengan semua pihak,” jelasnya.
Akmal berupaya akan mengedepankan komunikasi dengan pihak perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan dalam upaya penyelesaian masalah ini, dengan mengingatkan aturan Perda tersebut.
“Bahwasanya tetap ekonomi berjalan, tapi tentunya jangan sampai mengganggu regulasi yang ada. Sekali lagi kita menjaga keseimbangan antara ekonomi dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Dirjen OTDA Kemendagri itu.
Lantas, soal hauling batubara diduga ilegal yang menggunakan jalan umum itu, ia menerangkan bahwa hal itu permasalahan lain dan menjadi ranah penegak hukum.
“Kalau kita berkaitan dengan persoalan penggunaan fasilitas umum yang sudah diatur dalam Perda,” jelasnya.
Lantas jika Perda Kaltim nomor 10 tahun 2012 bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ia mengatakan hal itu dapat diketahui usai Dishub Provinsi Kaltim melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan tambang maupun perkebunan.
“Nah itu saya minta Dinas Perhubungan melakukan komunikasi. Kita lihat apakah Perda kita kurang update, apakah Perda kita perlu kita benahi bersama, karena Perda itu tahun 2012,” jelasnya.
Akmal juga mengaku telah berbicara dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim perihal Perda itu. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada benturan regulasi yang menyebabkan kebingungan kepada masyarakat.
Diduga, aktivitas hauling batubara yang menggunakan jalan umum itu sempat viral dan syarat masalah. Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kaltim nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Redaksi