Minggu, Oktober 6, 2024
No menu items!
spot_img

Mulai 1 Januari 2024, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp. 10 Juta di Medan

satuindonesia.co.id, Medan – Walikota Medan, Bobby Nasution, berlakukan aturan baru yaitu sanksi kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp. 10 juta bagi orang yang membuang sampah sembarangan di Medan mulai 1 Januari 2024, dilansir dari CNN Indonesia.

Bobby menyampaikan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah akan mulai diberlakukan oleh Pemkot Medan.

“Perda Nomor 6 Tahun 2015 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli. Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai,” ucap Bobby.

Pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah di sungai dan Pasal 35 ayat (1) dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 berisi ketentuan pidana dari pelanggaran buang sampah sembarangan sebesar Rp. 10 juta.

Sebelumnya Pemkot Medan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan termasuk membuang sampah kedalam sungai menyusul diberlakukannya Perda Nomor 6 Tahun 2015 pada 1 Januari 2024 mendatang.

Bobby memerintahkan kepada seluruh camat dan lurah se Kota Medan untuk mengawasi titik-titik yang selalu menjadi lokasi pembuangan sampah.

Bobby meminta kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk terus memantau dan segera melaporkan orang yang membuang sampah sembarangan.

Ia juga berharap masyarakat Kota Medan dapat lebih aktif dalam menjaga kebersihan Sungai Deli.

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img