Jumat, November 22, 2024
No menu items!
spot_img

Ajudan Bupati Kubar Jalani Pemeriksaan, Oh Ternyata!

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Beredarnya video yang viral di media sosial baru-baru ini tentang penganiayaan yang dilakukan oleh ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) pada Kamis (21/12//2023).

Diketahui, oknum Ajudan Bupati Kubar,  FX. Yapan, merupakan personel aktif TNI AD yang berdinas di Kodim 0912/Kutai Barat berinisial DN.

Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Kristiyanto, S. Sos saat dimintai keterangan di tempat terpisah menyatakan bahwa itu merupakan berita benar, “Ya, itu merupakan personel TNI AD aktif yang berdinas di Kodim 0912/Kbr.” seperti menurut keterangan dari Pendam VI/Mlw.

Berawal dari rombongan kendaraan Bupati Kutai Barat yang meminta ijin untuk mendahului, diawali dengan bus yang memberikan jalan untuk rombongan Bupati yang berjumlah 2 mobil dan kemudian di jarak 50 meter di depan rombongan terdapat 2 truk tangki CPO (buah kelapa sawit).

Supir Bupati dengan jarak tersebut telah mengisyaratkan kendaraan truk tersebut untuk meminta jalan, namun truk tersebut tidak memberikan jalan, kemudian ajudan Bupati membuka kaca jendela untuk mengisyaratkan truk memberikan jalan, namun truk mencoba masuk dan hampir menabrak kendaraan yang ditumpangi Bupati.

Sontak, ajudan Bupati turun dari kendaraan untuk menyuruh supir tangki tersebut turun dan minta maaf.

Namun begitu, supir tangki tersebut tidak mau turun dan kemudian ajudan yang terbawa emosi tersebut memaksa turun supir tangki dengan menarik tangan supir dan menendang supir tersebut. Kemudian Bupati Kubar melerai ajudan dan supir tangki tersebut.

Di akhir wawancara secara terpisah bersama Kapendam VI/Mlw, beliau menegaskan bahwa saat ini personel Kodim 0912/Kbr berinisial DN yang diminta bantuannya menjadi ajudan Bupati Kubar oleh Bupati tersebut di non aktifkan dari ajudan Bupati Kutai Barat dan meminta maaf atas kejadian tersebut serta bertanggung jawab terhadap pengobatan atas luka dari penganiayaan tersebut.

Saat ini, oknum Prajurit TNI AD tersebut, tengah menjalani proses hukum di Denpom Samarinda.

Redaksi

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img