satuindonesia.co.id. IKN Nusantara – Otorita IKN adalah Lembaga Pemerintah setingkat Kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Belum lama ini pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengandeng KPK RI dan Komnas HAM untuk memastikan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam tahapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selasa (19/12/23)
Kepala OIKN Bambang Susantono menegaskan, pihaknya telah resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan langkah pengawasan atau supervisi terhadap megaproyek IKN.
Tak hanya itu, OIKN pada waktu yang sama juga turut menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) untuk memastikan implementasi HAM pada tahapan pembangunan IKN tetap terawasi.
“Kami [Otorita IKN] menyambut baik kolaborasi dengan KPK dan Komnas HAM. Sejak awal kami ingin pola ESG [environmental, social, governance] bisa terlaksana dan memiliki rekam jejak yang baik”
Bambang menyebut, pihaknya sangat mengantisipasi adanya ‘bagi-bagi’ selama proses pembangunan IKN berlangsung. Atas dasar tersebut, kerja sama KPK ini sangat diperlukan untuk mencegah peluang adanya penyimpangan bagi-bagi proyek, bagi-bagi posisi, hingga bagi-bagi kaveling.
Sementara itu, Ketua KPK RI Nawawi Pomolango sangat mengapresiasi dan mendukung penuh adanya sistem pengawasan. Ada dua tugas utama KPK, yaitu pencegahan tindak pidana korupsi serta pengawasan penyelenggaraan sistem Pemerintah.
“Ketua KPK RI Nawawi Pomolango kami percaya bahwa langkah penandatanganan MoU kesepakatan ini merupakan langkah benar dengan memaksimalkan kerja sama serta fungsi pengawasan yang kami laksanakan dalam penyelenggaran sistem pemerintahan di Otorita IKN” Jelas Nawawi.
Adapun Kerja Sama OIKN dan KPK Tertuang dalam MoU beberapa ruang lingkup kesepakatan di antaranya:
Poin 1. Pencegahan tindak pidana korupsi.
Poin 2. Monitoring penyelenggaraan Pemerintah.
Poin 3. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Poin 4. Sosialisasi dan kampanye antikorupsi penyediaan narasumber dan ahli.
Poin 5. Pertukaran informasi dan/atau data.
Senada, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sirigo antusias untuk bisa melakukan pengawasan secara langsung terhadap berjalannya pemenuhan HAM dalam pembangunan IKN.
“Kami melihat ada dua bentuk pemenuhan HAM yang baik. Pertama bagaimana penyediaan hunian pekerja konstruksi yang memberikan kondisi yang layak pada pekerja dan tidak membebani psikologis mereka. Kedua adalah upaya reforestasi yang dicanangkan di Ibu Kota Nusantara sebagai bentuk penghargaan terhadap lingkungan,” Ungkap Atnike.
Sementara itu Kerja Sama OIKN dan Komnas HAM tertuang dalam MoU beberapa ruang lingkup yaitu:
Poin 1. Pengamatan situasi HAM dalam proses pembangunan IKN
Poin 2. Penyusunan kajian HAM dalam proses pembangunan lKN
Poin 3. Pengarusutamaan HAM dalam penyusunan kebijakan pembangunan IKN.
Poin 4. Penguatan kesadaran HAM
Poin 5. Dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan mandat Komnas HAM di IKN.
Redaksi