satuindonesia.co.id, Jakarta – KPK telah melakukan gelar perkara dengan unsur kedeputian, pimpinan, penyidik, penyelidik dan penuntut atas giat OTT di Maluku Utara yang di gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) malam.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengawali konferensi pers konstruksi hukum giat OTT KPK di Jakarta dan Ternate, Senin (18/12/2023).
Kemudian disimpulkan, Kata Ali Fikri, benar ada peristiwa pidana dan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
“Pimpinan pak Alex akan membacakan konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap. Dan setelahnya kami akan menunjukkan barang bukti tangkap tangan,” kata Ali.
Dalam tangkap tangan, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengatakan, KPK telah mengamankan sejumlah 18 orang untuk dimintai keterangan dari Maluku Utara, Ternate dan Jakarta.
“Tangkap tangan terkait pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek serta perijinan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) pagi, seperti dikutip dari youtube KPK RI.
Selanjutnya, Alex menerangkan, kronologis perkara bahwa Gani diduga telah menerima suap Rp 2,2 miliar terkait proyek infrastruktur di Malut.
“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK,”
Uang itu diduga diserahkan secara tunai dan transfer. Uang dan kartu ATM dari rekening berisi duit suap itu dipegang oleh orang kepercayaan Gani, yakni RI.
“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ujarnya.
Alexander mengatakan, nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN.
Gani juga diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
“AGK menentukan besaran yang merupakan setoran dari para kontraktor. AGK juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen dengan tujuan agar anggaran dapat segera dicairkan,” ucap Alexander.
Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
- Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
- Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
- Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
- Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
- Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
- Pihak swasta, Stevi Thomas
- Pihak swasta, Kristian Wuisan.
Redaksi