satuindonesia.co.id, Balikpapan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satpol PP Kota Balikpapan menertibkan baliho/Billboard kampanye calon legislatif (caleg) yang tersebar di sejumlah jalan di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, kamis (14/11/2023) .
Penertiban yang dilakukan Satpol PP di Jalan Jend. Sudirman dan Ahmad Yani hingga ke Jalan Soekarno Hatta (Rapak) Kota Balikpapan.
Petugas Bawaslu dan Satpol PP pun sempat terlibat ketegangan dengan Ardiansyah caleg PPP tersebut, melalui panggilan telpon
Ardiansyah menyebutkan, baliho/Billboard bergambar dirinya itu bukan tidak bayar dan serampangan bahkan dirinya juga mengetahui tentang adanya Peraturan Walikota (Perwali) dan juga aturan KPU, jika tidak diperbolehkan pemasangan baliho disepanjang jalan protokol, Jelasnya
Memang perwalinya dan juga dari KPU bahwa tidak boleh baliho /Billboard dipasang di jalan protokol. sepanjang koridor dan median jalan Marsma R Iswahyudi sampai dengan simpang tiga Jl. MT. Haryono selanjutnya sepanjang jalan Jend. Sudirman hingga Kawasan Pelabuhan Semayang, Jl. Jend. A. Yani hingga bundaran muara Rapak, Jl. MT. Haryono hingga Jl. Kapten Pierre Tendean
Nah yang saya heran baliho/Billboard saya sudah 2 kali yang berbayar itu dicopot diturunkan, oleh Satpol PP tanpa adanya pemberitahuan ke Partai Politik saat itu saya diam, saya pasang lagi kembali dicopot lagi” Ketus Ardiansyah
Kejadian itu pun menuai protes dari Ardiansyah Caleg Partai Politik yang berlambang Ka’bah tersebut. yang mecegangkan baliho yang bergambar dirinya saja yang dicopot, sementara baliho yang lain tidak dicopot. Lalu dirinya pun menghubungi pihak Bawaslu dan Satpol PP melalui panggilan telpon, Pihak Bawaslu mengatakan, bahwasanya Bawaslu hanya merekomendasikan saja, namun yang melakukan eksekusi dilapangan adalah Satpol PP.
Akhirnya dirinya pun kembali menghubungi pihak Satpol PP dalam percakapan panggilan telpon Satpol PP menuduh Bawaslu, insentif jika pihak Sapol PP bekerja berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Ardiansyah pun mempertayakan jika selama ini Satpol PP bekerja tidak direkomendasikan, Menurutnya ini aneh
Dan Akhirnya, Dia pun kembali menghubungi Pihak Bawaslu dan Satpol PP melalui panggilan Konferensi.
“Bawaslu Satpol PP ya mereka dorong dorongan. Alasannya lagi enggak punya alatnya bahkan Sudah lapor ke Dishub telah menyurati asisten katanya, mereka bahkan beralasan alatnya rusak, saya bilang kemereka, makanya kalau mau action itu harus punya alatnya dulu gitu loh. Jangan yang bisa dijangkau saja balihonya diturunkan yang tak bisa dijangkau tidak diturunkan dengan alasan alat rusak. Jangan begitu hak hukum dan aturan, ditegakkan dan berkeadilan, jangan alat itu dijadikan alasan”
“Penegakkan aturan jangan tajam ke bawah tumpul ke atas kita semua sama di depan hukum dan tidak ada beda bedanya kalau memang aturan gak boleh pasang baliho di jalan protokol ya nggak boleh semua jangan cuma partai partai kecil aja dibredel gitu loh yang bagong bagong di Sudirman itu dibiarin aja dengan alasan tidak punya alat kalau tidak punya alat ya jangan kerja jangan eksen” Tegas Ardiansyah
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Redaksi satuindonesia.co.id