Minggu, Oktober 6, 2024
No menu items!
spot_img

Pria Asal Samarinda Diringkus Ditreskrimum Polda Kaltim Gegara Promosikan Situs ini!

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Penyebaran konten bermuatan judi online melalui media sosial Instagram masih kerap terjadi dan berdampak meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menemukan sebuah konten endorsement yang bermuatan perjudian pada platfrom media sosial instagram dengan nama akun @sakdiah.

“Pelaku mempromosikan situs judi online https://m.md88maju.com/?ref=sakdiah,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T, didampingi Kasubdit V Siber Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi Astawa,S.T.,S.I.K, M.Si pada saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (7/12/2023).

Dalam melakukan aksinya ini, lanjut Yusuf, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 16.000.000,-,” ujarnya. Dan tidak hanya itu, pelaku juga mendapat keuntungan sebesar Rp 2.700.000,- dari selebgram yang meminta kepada pelaku untuk mencarikan job promosikan situs judi online.

“Jadi total pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 18.700.000,-,” papar Kombes Pol Yusuf.

Untuk itu, Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan BD (27) warga Samarinda, Kaltim yang merupakan seorang pelaku tidak pidana.

“Tersangka BD (27) berhasil diamankan di Klinik Kopi X Aubry di Jl Juanda VI, Kec. Air hitam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada hari Rabu (15/11/2023) lalu,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) buah screenshoot profil akun instagram dan screenshoot instagram story dengan nama akun @sakdiah, 1 (satu) unit handphone Iphone 14 promax, 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri A.n Lasiah serta 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri A.n Lasiah.

Yusuf lebih lanjut menambahkan, atas perbuatan ini pelaku kini sudah diamanankan di Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara max 6 tahun dan/atau denda paling banyak rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Redaksi

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img