satuindonesia.co.id, Balikpapan – Tersangka Marco Karundeng, terduga ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA) dan/atau penistaan agama di Facebook miliknya ditangkap Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim di sebuah kapal yang sedang berlayar di laut Samarinda
Penangkapan dilakukan, disebabkan aksi tersangka Aldi N Pongantung alias Marco Karundeng (36) telah meresahkan masyarakat.
“Tertangkapnya tersangka ini melalui joint investigasion antara Polda Sulut dan Polda Kaltim, dimana Sabtu (25/11/2023) Pa Kapolda Sulut menghubungi Pa Kapolda Kaltim terkait adanya fenomena yang ada di Bitung, Sulut. Informasinya tersangka berada di Kaltim, sehingga Tim Patroli Siber melakukan penyelidikan termasuk juga siber investigasi selama 4 hari, sehingga kami dapat mengamankan tersangka ini disebuah kapal di laut,” kata Kasubdit 5 Tim Patroli Siber Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Astawa, Kamis (7/12/2023).
Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dilokasi penangkapan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, maka dipastikan tersangka ini sudah sejak tahun 2004 sudah berada di Samarinda, Kaltim.
“Karena tersangka bekerja sebagai teknisi mesin atau mesin engering disebuah kapal,” ucapnya.
Kemudian lanjutnya, dari perspektif alat bukti sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang saksi, termasuk 4 orang asli dari Bitung, Sulut dan 5 orang ahli sudah juga diambil keterangannya.
“Dimana hasilnya, setelah dilakukan gelar perkara, Marco Karundeng sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka, ” ujarnya.
Menurutnya, pemberitaan yang selama ini menyatakan bahwa tersangka melarikan diri dari Bitung, Sulut tidak lah benar. Pasalnya, tersangka meski memiliki KTP Sulut namun sudah lama tinggal di Samarinda, Kaltim.
“Jadi tidak benar tersangka saat memposting ujaran kebenciannya di Sulut dan melarikan diri ke Kaltim. Namun tersangka memang sudah lama ada di Samarinda, Kaltim dan bekerja di sebuah kapal,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif pelaku melakukan ujaran kebencian ini hanya terdorong emosi dan rasa marah melihat video yang beredar dimana ada orang tua yang di yang dipukuli oleh massa aksi damai bela Palestina.
“Pelaku mengatakan bahwa dia tidak bermaksud menyinggung atau menistakan agama tertentu, tetapi hanya ingin melampiaskan kekesalannya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Vivo Y35S dan sebuah SIM card provider Telkomsel.
Yusuf menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 156A KUHP.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Yusuf juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan atau konflik di masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli siber guna mengantisipasi tindak pidana undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. Pelaku mungkin bisa lari, tapi jangan harap bisa sembunyi,” tegasnya.
Sementara itu, dari tangkapan layar media sosial tersangka, polisi berhasil mengamil gambar tulissan tersangka yang bernada menghasut dan menghina kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku dan agama pada postingan grup Facebook Sulawesi Utara Community
Komentar yang ditulis oleh pelaku adalah “berarti skrg torang orang minahasa somo bage smbrang target ba jilbab dgn pake κοριαη ικο τα mo rako kalo baku dpa di jalan,”.
Demikian berarti sekarang semua orang Minahasa pukul sembarang target bejilbab dengan pakai kopiah pukul kalau ketemu di jalan”. Dimana komentar ini mendapat banyak reaksi negatif dari netizen yang merasa tersinggung dan melaporkan akun pelaku.
Sebelum meninggakan lokasi konfrensi pers, Marco Karundeng menyatakan penyesalannya atas perbuatannya dan juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Kapolda Sulut, Kapolres Bitung dan umat Muslim di Tanah Air, termasuk Umat Muslim yang berada di Sulut.
“Saya Marco Karundeng meminta maaf kepada Kapolda Sulut, Kapolres Bitung, Umat muslim di Bitung dan diseluruh Indonesia. Saya tidak bermaksud apa-apa memposting konten tersebut, dan saya akui saya salah,” ujarnya.
“Terutama kepada keluarga saya di Manado yang juga umat muslim, saya meminta maaf secara pribadi dan saya mengakui kesalahan saya. Dan selanjutnya saya siap menerima hukuman yang akan saya jalani saat ini,” ucapnya sambil terbata-bata.
“Kedepan saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut, karenanya saya sangat menyesal atas perbuatan saya tersebut,” tutupnya.
Redaksi
(MH/HL)