satuindonesia.co.id, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Program Relaksasi Pajak.
Rencananya relaksasi tersebut akan berakhir pada tanggal 28 Desember 2023.
Melansir akun instagram @bapendakaltim pada Senin (27/11/2023), secara resmi telah meluncurkan program tersebut dengan syarat ketentuan berlaku, tulis akun tersebut.
Akun instagram Bapenda Kaltim merepost kembali pengumuman tersebut pada Sabtu (02/12/2023). Sebelumnya, Bapenda Kaltim juga telah mensosialisasikan tujuh poin relaksasi tersebut beberapa waktu yang lalu di sejumlah daerah.
Relaksasi tersebut meliputi pembebasan denda PKB dan bebas denda BBNKB kedua dan seterusnya.
Kemudian, diskon 2 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu.
Diskon 10 persen bagi wajib pajak yang menunggak 2 tahun. Diskon 20 persen bagi wajib pajak yang menunggak 3 tahun, dan diskon 30 persen bagi penunggak pajak 4 tahun.
Berikutnya, diskon 40 persen ditujukan bagi penunggak pajak 5 tahun.
Dan terakhir, pembebasan pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya tetapi tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Redaksi